Badan PPSDM Kesehatan Himbau Pegawai Untuk Mewujudkan Green Office

Badan PPSDM Kesehatan Himbau Pegawai Untuk Mewujudkan Green Office

  

JAKARTA (3/11) - Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Suhardjono, SE, MM memimpin Apel Rutin Badan PPSDM Kesehatan pada hari pertama kerja di bulan November ini. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Gedung Badan PPSDM Kesehatan. Di hadapan para pejabat eselon II, III, dan IV serta pegawai di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan beliau menyampaikan sejumlah informasi. Pertama, beliau menghimbau kepada setiap pegawai untuk melaksanakan 5 S atau 5 R dalam rangka mewujudkan Green Office (Kantor Hijau). 5 hal itu di antaranya mencakup Sisih/Ringkas (meringkas barang-barang yang tidak dipakai dari tempat kerja), Susun/Rapi (merapikan barang-barang yang dipakai ke dalam wadah yang baik sehingga dapat memudahkan jika akan digunakan), Sasap/Resik (membersihkan tempat kerja dan menghilangkani debu), Sosoh/Rawat (memelihara tempat kerja agar  sehat, aman serta produktif dan menyenangkan), dan Suluh/Rajin (melatih para pegawai agar menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan menjaga lingkungan kerja melalui aturan yang jelas). Konsep Green Office ini perlu terus digalakkan untuk mensukseskan Hari Kesehatan Nasional Ke-50 sekaligus menjadi bagian dari program Badan PPSDM Kesehatan.

 

Kedua, dalam rangka mendukung kegiatan HKN di Monas pada 12-16 November 2014 mendatang beliau meminta partisipasi dari setiap satuan kerja dengan mengkoordinasi massa dan aktif mengikuti acara-acara tersebut. Dan yang ketiga, kepada seluruh pegawai diharapkan untuk meningkatkan kedisiplinan Berdasarkan Permenkes No.38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa pegawai yang telah mencapai SKP akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa, promosi dalam jabatan struktural, tugas belajar, penambahan tunjangan kinerja, maupun penghargaan sebagai PNS teladan. Sementara bagi mereka yang gagal memenuhi target SKP maka akan mendapat sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja dengan besar potongan bervariasi mulai dari 15% hingga 100% berdasarkan tingkat hukuman disiplin (ringan, sedang dan berat).

 

Pada kegiatan apel yang berlangsung lebih kurang 30 menit ini Pembina Apel juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan kegiatan Capacity Building. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong sistem organisasi yang positif menuju good governance. Untuk itu diharapkan peran aktif dari para agen perubahan  (AoC) di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan untuk mendukung keberhasilan perubahan serta pencapaian efektivitas dan efisiensi di dalam organisasi ini.

 

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan