Dokter di NTT meningkat kompetensinya dalam Deteksi Dini Kanker dan Kegawat Darurat dalam Kasus Bedah

Dokter di NTT meningkat kompetensinya dalam Deteksi Dini Kanker dan Kegawat Darurat dalam Kasus Bedah

Peningkatan kompetensi merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap dokter atau dokter gigi karena diatur dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi. Pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan tenaga kesehatan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah dan/atau masyarakat yang diarahkan pada peningkatan mutu dan karir tenaga kesehatan. Hal ini termaktub dalam Undang-undang  nomor 36 Tahun 2014 pasal 25.

Kementerian Kesehatan memberikan dukungan peningkatan kompetensi bagi tenaga kesehatan dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) melalui Penyelenggaraan Workshop Bagi Dokter Umum tahun 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (17-19 Juli 2019) dan Maluku Utara (25-27 Juli 2019)untuk mendorong kesiapan dan peran serta pelayanan kesehatan dalam mendukung standardisasi tenaga kesehatan. Penyelenggaraan Workshop Bagi Dokter Umum di Provinsi diperlukan untuk menjadi stimulus bagi organisasi profesi untuk memfasilitasi para anggotanya di daerah kabupaten dan kota, propinsi kepulauan dan sulit dijangkau agar dapat mendorong majunya tata kelola organisasi profesi tenaga kesehatan dalam mendukung program pengembangan keprofesian dan sertifikasi tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Penyelenggaraan Workshop Bagi Dokter Umum di Provinsi NTT diselenggarakan oleh Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan  (Puskat Mutu SDM Kesehatan) bekerjasama dengan Kolegium Ilmu Bedah Indonesia (KIBI) berupa pelatihan deteksi dini Kanker dan Kegawat Darurat dalam kasus bedah di Hotel Neo Altari Kupang.  Dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT drg. Dominos Minggu dan didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Kualifikasi SDM Kesehatan Berkelanjutan Puskat Mutu SDM Kesehatan drg. Angger Rina Widowati,MKM kegiatan workshop tersebut diikuti ± 28 dokter umum yang bertugas di Rumah Sakit dan Puskesmas seprovinsi NTT.

Para peserta dalam kegiatan ini mendapatkan tambahan pengetahuan dari para ahli di bidangnya, seperti   DR. Ibrahim Labeda, SpB.KBD (Ketua KIBI), dr. Dewi Lestari, Sp.KK  (wakil ketua Badan Pengembangan dan Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan /BP2KB PB IDI) dan para dokter spesialis  dari RSCM seperti DR. Sonar,  Sp.B.K.Onk, DR. Jefta, SpBP., Dr. Sastiono, SpB.SpBA  dan Dr. Agi Satria, SpBKBD.  Selain mendapatkan ilmu para peserta juga diberikan sertifikat dan 8 SKP untuk angka kredit. (YA)

 Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan