Indonesia Menyapa Pagi Pro3 RRI  Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang menangani Covid19

Indonesia Menyapa Pagi Pro3 RRI Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang menangani Covid19

(Pro3 RRI, 1 April 2022) Program Indonesia Menyapa Pagi  Radio Republik Indonesia ingin memberikan informasi terkini terkait Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19. Dalam waktu kurang lebih 10 menit Pro3 RRI melalui telepon dan siaran langsung pukul 08.00 menggali informasi seputar insentif tenaga kesehatan. Programmer dan penyiar Indonesia Menyapa Pagi menyiarkan dialog dengan Ketua Tim Kerja Informasi dan Humas, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. Informasi ditanyakan terkait pengaturan terbaru insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menagani Covid-19 sebagaimana diatur dalam KMK 770 Tahun 2022 yang baru diterbitkan bulan Maret 2022. Beberapa pertanyaan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat pada umumnya antara lain mengenai siapa yang berhak mendapatkan insentif dan santunan kematian, bagaimana mekanisme pengusulan insentif nakes, berapa banyak tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan juga kendala atau masalah dalam pengelolaan insentif tenaga kesehatan. Semoga melalui program Pro3 RRI masyarakat dapat memperoleh informasi terkini dan menjawab pertanyaan masyarakat pada umumnya dan diharapkan ke depan dapat menjadi saluran sosialisasi kebijakan, program dan kegiatan di lingkungan  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. (HH)

Bagikan