Kabadan PPSDM Kesehatan Sampaikan 4 Pesan Resolusi Tahun 2019

Kabadan PPSDM Kesehatan Sampaikan 4 Pesan Resolusi Tahun 2019

JAKARTA (2/1) – Mengawali hari pertama kerja di tahun 2019, pegawai Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mengikuti kegiatan apel pagi di halaman Gedung dr. Soewardjono Surjaningrat, Sp.OG Jalan Hang Jebat III F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kepala Badan PPSDM Kesehatan drg. Usman Sumantri, MSc yang bertindak sebagai Pembina Apel menyampaikan arahan terkait 4 hal sebagai resolusi memasuki tahun anggaran yang baru. 

Pertama, seluruh pegawai di lingkunga Badan PPSDM Kesehatan agar dapat bekerja lebih baik dari tahun sebelumnya, terutama dalam hal penyerapan anggaran agar dapat dimaksimalkan. Mengingat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 telah diserahkan kepada seluruh satuan kerja dan UPT di akhir tahun 2018 lalu. Untuk percepatan pelaksanaan anggaran setiap satuan kerja sebaiknya membedah kembali DIPA yang telah disusun sekaligus menyiapkan Rencana Penarikan Dana. Kemudian untuk percepatan kegiatan pengadaan barang dan jasa, setiap satker perlu segera menetetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat dan panitia pengadaan, serta pejabat dan panitia penerima hasil pekerjaan.

Kedua, Kementerian Kesehatan telah meraih dan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama lima tahun berturut-turut. Ke depan perlu ditingkatkan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi menuju Pembangunan Zona Integritas. Untuk itu diharapkan semua satuan kerja dan UPT siap bekerjasama sehingga mempercepat proses dan mendapatkan hasil yang lebih baik.

Ketiga, kegiatan Prioritas Nasional (Pro PN) tahun anggaran 2019 diharapkan meningkat lebih baik.  Untuk itu kepada seluruh kepala satuan kerja  yang memiliki program prioritas nasional beserta jajarannya agar memberikan perhatian yang lebih besar lagi pada capaian kegiatan tersebut.

Keempat, memasuki tahun politik seluruh pegawai di lingkuyngan Badan PPSDM Kesehatan diwajibkan untuk mematuhi Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemenpan RB tentang himbauan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan