Kemenkes dan Kemenhan Jalin Kerjasama Internsip Dokter

Kemenkes dan Kemenhan Jalin Kerjasama Internsip Dokter

JAKARTA (8/12) – Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan perjanjian kerjasama dalam rangka program internsip dokter. Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusrengun SDMK) Dra. Oos Fatimah Rosyati, MKes dengan Direktur Kesehatan Ditjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI dr. Hardjanto,Sp.B, MARS disaksikan oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan drg. Usman Sumantri, MSc 

Penandatanganan perjanjian kerjasama terkait penyelenggaraaan program internsip dokter di fasilitas pelayanan kesehatan milik Kemenhan dan TNI ini dilakukan di sela-sela pembukaan Pertemuan Koordinasi Penyempurnaan Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang diselenggarakan di Hotel Ambhara Jakarta Selatan. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Ketua KIDI Pusat,  pengurus KIDI Pusat dan Provinsi, IDI, KKI, perwakilan FK seluruh Indonesia, serta sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan dan TNI.

Perjanjian ini memungkinkan bagi peserta internsip untuk melaksanakan magang di fasilitas kesehatan milik Kemenhan dan TNI. Kesepakatan ini akan berlangsung selama lima tahun ke depan. Kabadan Usman Sumantri yang membuka kegiatan ini menyambut baik perjanjian kerjasama tersebut. Dari tahun ke tahun jumlah lulusan Fakultas Kedokteran terus meningkat, sementara jumlah lahan praktek internsip bagi para lulusan kedokteran semakin terbatas. Untuk itu solusinya segera dilakukan penambahan jumlah wahana internsip dari yang telah ada sebelumnya. Tahun ini jumlah peserta internsip sebanyak 9.335 dan estimasi calon peserta internsip tahun depan diprediksi mencapai angka 12.000 orang. Beliau juga berharap kesepakatan ini bisa membuka peluang bagi dokter yang ingin berkarier di lingkup Kemenhan dan TNI.  

Adapun pertemuan yang diselenggarakan oleh Pusrengun SDMK selama tiga hari ke depan ini (8-10 Desember 2016) ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan Program Internsip Dokter Indonesia dengan melihat beberapa regulasi yang terkait seperti kajian Permenkes Nomor 299 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip. dan juga pengkayaan norma regulasi terkait internsip dan idetifikasi perubahan dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria terkait dengan internsip   

Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang kedokteran dan telah diselenggarakan sejak tahun 2010 sampai dengan 2016.. Penyelenggaraan PIDI diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran  dan Permenkes Nomor 299 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip.

Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun. Dengan dilaksanakannya PIDI, maka Indonesia telah menerapkan standar pendidikan dokter sebagaimana yang disyaratkan oleh WFME (World Federation of Medical Education) serta WHO (World Health Organization) dan berarti pendidikan dokter di Indonesia telah memenuhi kesamaan metoda dengan yang berjalan di negara maju.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan