Mempersiapkan Nakes Menghadapi MEA

Mempersiapkan Nakes Menghadapi MEA

TERNATE (3/6) - Materi kuliah umum Kepala Badan PPSDM Kesehatan Usman Soemantri di Poltekkes Kemenkes Ternate pada tanggal 3 Juni 2016 salah satunya tentang “Sampai dimana kesiapan tenaga kesehatan Indonesia menghadapi MEA”  seperti yang beliau katakana bahwa lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin Asean sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015 lalu ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan MEA ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya.

Berbagai profesi seperti tenaga medis boleh diisi oleh tenaga kerja asing pada 2015. Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya. "Sehingga pada intinya, MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup atau minim tenaga asingnya." “Kita tidak mau tenaga kerja lokal yang sebetulnya berkualitas dan mampu, tetapi karena ada tenaga kerja asing jadi tergeser. "Selain kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung pada mental. Sejumlah syarat yang ditentukan antara lain kewajiban berbahasa Indonesia dan sertifikasi lembaga profesi terkait di dalam negeri.

Kementerian Kesehatan mengantisipasi derasnya arus tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia saat diberlakukannya MEA 2015 dengan menyusun regulasi domestik. Regulasi domestik terkait tenaga kerja asing tersebut akan berisi tentang syarat kemampuan bahasa Indonesia yang baik, harus lolos kualifikasi dan uji kompetensi, serta diprioritaskan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tenaga medis asing itu bisa masuk ke dalam empat sektor, yakni pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan, panti sosial di bidang kesehatan dan penelitian di bidang kesehatan. Tenaga medis asing tersebut harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran untuk dokter atau perawat yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sementara pihak rumah sakit, harus mendapatkan izin dari kolegium kedokteran jika hendak menggunakan TKA. Apabila tenaga medis yang dibutuhkan oleh sebuah rumah sakit masih bisa ditangani oleh tenaga lokal maka permintaan itu tidak akan dipenuhi.

Tenaga kerja asing yang masuk harus diseleksi dulu oleh kolegium untuk mendapatkan STR. Kolegiumlah yang menentukan apakah sebuah rumah sakit bisa menggunakan jasa tenaga medis asing itu.

Pada saat ini, pemerintah sedang menata dan menyusun strategi pembangunan di bidang kesehatan serta melakukan penguatan regulasi secara bersaing, demi pengembangan tenaga kesehatan agar memilik daya saing ditingkat lebih tinggi," tegasnya.

“Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan, dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan tenaga kesehatan menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

 Salah satu strateginya, adalah pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan. Utamanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan, sesuai kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam  peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya kesehatan, pemerintah telah berupaya melalui tugas belajar diberbagai jenjang pendidikan. Seperti diklat, fungsional tenaga kesehatan, diklat manajemen tenaga kesehatan, worshop dan beberapa bimbingan teknis untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan