Menkes memberikan satunan kepada Tenaga Kesehatan yang WAFAT

Menkes memberikan satunan kepada Tenaga Kesehatan yang WAFAT

Pemerintah memberikan insentif dan santunan dana kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani virus Corona. Insentif dan santunan akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk relawan COVID-19.

Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

Sehubungan hal tersebut Menteri Kesehatan Letjen TNI Dr.dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) memberikan apresiasi dan penghargaan pemerintah kepada pahlawan kesehatan yang wafat dalam mempertaruhkan jiwa dan raganya menjalankan tugas menghadapi COVID 19 di Surabaya.
Berikut tiga tenaga medis yang mendapat santunan dari pemerintah :
1. dr. Gatot Pramono (RS Sidoarjo)
2. dr. Miftah Fawzy Serengat (RS dr. Soetomo)
3. Sri Agustin, A.Md.Kep (RS Sidoarjo)

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan PPSDMK Prof.dr.H. Abdul Kadir, Sp,THT,KL(K),Phd,MARS., Jajaran Dinas Kesehatan/ RS di Jawa Timur, Poltekkes Kemenkes Surabaya dan Tim dari Badan PPSDMK Agus Purwono Kartiko .

Bagikan