MTKP Tetap Ada Selama Masa Transisi Pembentukan KTKI

MTKP Tetap Ada Selama Masa Transisi Pembentukan KTKI

JAKARTA (16/1) – Sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014, dalam rangka meningkatkan mutu praktik serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat pemerintah membentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia terdiri atas Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Saat ini proses pembentukan KTKI sedang dipersiapkan oleh Sekretariat KTKI dan memunculkan sejumlah pertanyaan antara lain keberadaan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) mengingat KTKI akan menggantikan peran dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi Nasional.

Terkait pertanyaan tersebut, Kepala Badan PPSDM Kesehatan drg. Usman Sumantri, MSc dalam Pertemuan Koordinasi Sekretariat KTKI, MTKI, KFN, MTKP, Dinkes Provinsi, OP Pusat, Lintas Sektor/Program Dalam Rangka Sosialisasi Aplikasi STR Online Versi 2.0 Tahun 2019 yang berlangsung pada Rabu (16/1) di Auditorium dr. Herman Susilo, MPH Gedung Badan PPSDM Kesehatan, menyampaikan bahwa selama masa transisi, beliau mengharapkan MTKP masih tetap melaksanakan tugasnya untuk dapat memverifikasi berkas usulan yang sudah masuk ke MTKP dalam STR Online versi 1 dan versi manual serta legalisir STR sampai dengan terbentuknya KTKI.

Setelah KTKI terbentuk, maka perlu didisikusikan kembali peran dan fungsi MTKP termasuk  tugas pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada tenaga kesehatan dengan melibatkan Konsil masing-masing tenaga kesehatan dan organisasi profesi sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pertemuan koordinasi yang dihadiri MTKI, KFN, MTKP, Dinkes Provinsi,dan  Organisasi Profesi tingkat Pusat ini Kepala Badan PPSDM Kesehatan juga berharap dengan adanya KTKI pengelolaan registrasi lebih mudah dan terkendali serta cepat,sehingga pelayanan publik kepada tenaga kesehatan akan meningkat karena pengelolaan STR oleh masing-masing Konsil. Dengan system pengelolaan registrasi yang baik maka pemerintah akan memiliki data yang pasti mengenai jumlah dan penyebaran tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. (rez/ian)

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com.

Bagikan