Pejabat Pengelola Bidang Kesehatan Harus Miliki Kompetensi Teknis

Pejabat Pengelola Bidang Kesehatan Harus Miliki Kompetensi Teknis

JAKARTA (15/2) - Sejumlah topik menjadi pembahasan pada penyelenggaraan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) Tahun 2019 yang bertempat di Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang. Salah satunya materi diskusi hari kedua (13/2) dengan tajuk penguatan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan. Hadir dalam diskusi ini tiga narasumber antara lain Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi Kementerian Dalam Negeri Rochayati Basra, Andreas Meliala dari Universitas Gajah Mada, dan Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Krishnajaya. Adapun Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Ahmad Soebagjo Tancarino bertindak sebagai moderator.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk setiap jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan. Menurut Rochayati Basra, seseorang sebelum menduduki jabatan tertentu seharusnya dipersiapkan terlebih dahulu. Jika seandainya terjadi penempatan pejabat yang tidak sesuai sebenarnya masih dapat diberikan pengembangan kompetensi. Hanya saja ini akan memakan waktu."jelas beliau.

Andreas Meliala menyampaikan sesuai dengan tema Rakerkesnas tahun ini maka harus ada sinkronisasi pusat dan daerah, tidak hanya programnya namun juga visinya. Termasuk berkaitan dengan kompetensi pejabat sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN. Adapun menurut Krishnajaya Adinkes telah memetakan kompetensi yang harus dimiliki Kadinkes. Standar yang diterapkan bisa saja tidak selalu sama di setiap daerah namun tetap harus ada faktor determinan atau kompetensi yang dimiliki.

Hal tersebut sesuai pula dengan yang sisampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede yang pada kegiatan tersebut bertindak sebagai pembahas. Menurutnya apabila penerapan standar kompetensi bagi pejabat bidang kesehatan telah dijalankan agar tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah. Beliau mengusulkan sebaiknya ada semacam gradasi atau tingkatan dalam memberlakukan standar tersebut.

Terkait penguatan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan ini, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan kini tengah mengembangkan standar kompetensi bagi setiap Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit, serta calon pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan