PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI

PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI

Jakarta, November 2018. Sampai saat ini  Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), telah menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi lebih dari 10 angkatan, untuk menyiapkan tenaga yang mempunyai kemampuan dan berperan sebagai assessor yang melaksanakan uji kompetensi bagi para ahli dibidang konsultasi manajemen kesehatan termasuk pejabat yang bergerak dibidang manajemen kesehatan.

Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan bekerjasama dengan IKKESINDO dan BNSP menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi di Kementerian Kesehatan RI yang nantinya akan melakukan assesmen atau seleksi Jabatan Fungsional Teknis (JFT), pemetaan kompetensi pejabat structural dan lainnya.

Pelatihan Asesor Kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan dan membentuk kompetensi teknis peserta sebagai assesor kompetensi dibidangnya secara professional, sehingga dapat terwujud ketersediaan assessor sesuai prosedur yang baik dan benar.

Pelatihan diselenggarakan selama 4 (empat) hari dimulai dari tanggal 26 s.d 30 November 2018 yang bertempat di gedung BBPK Jakarta kampus Hang Jebat Jakarta, dibuka secara resmi oleh Ketua KPKK (Komite Pendayagunaan Konsultan Kesehatan) Bapak Edy Naydial Roesdal. Jumlah peserta pelatihan 19 orang, terdiri dari pejabat structural eselon I, II dan III serta Widyaiswara Utama di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, diantara peserta yang hadir tampak Ka. Badan PPSDM Kes. Bapak Usman Soemantri,. Sekretaris Badan PPSDM Kes. Ibu Trisa Wahjuni,. Kepala Pusat Pelatihan SDM Kes. Bpk. Achmad Subagjo,. Ka. Puskat Mutu Ibu Suhartati dan Pejabat lainnya. Kegiatan dimulai tepat pukul 09.00 WIB.

Pelatih atau Narasumber yang mengampu pada pelatihan ini adalah Master Trainer Assesor dari BNSP, yaitu Agus Sutama dan Meylina Jafar. Pada akhir pelatihan seluruh peserta akan diuji pada sesi Real Assesment oleh Master Assesor lainnya yang ditugaskan oleh BNSP. Kepada peserta yang telah dinyatakan kompeten untuk melakukan peran dan fungsinya sebagai assessor akan diberikan sertifikat dari BNSP yang berlaku selama 2 (dua) tahun dan akan diperbaharui sesuai ketentuan yang ada. (red:git/tif) 

Berita  ini   disiarkan   oleh   Bagian   Advokasi   Hukum  dan Hubungan  Masyarakat, Sekretariat  Badan PPSDM  Kesehatan Kementerian   Kesehatan     R.I. Untuk  Informasi  lebih  lanjut  dapat menghubungi   melalui nomor  telepon 021 – 7245517–72797302 Fax :021–7398852 atau Email    humas_BPPSDMK@yahoo.co.id.

Bagikan