PEMILIHAN DIREKTUR POLTEKKES KEMENKES PALU PERIODE 2014-2018

PEMILIHAN DIREKTUR POLTEKKES KEMENKES PALU PERIODE 2014-2018

Pada tanggal 6 Maret 2014 bertempat di Gedung Aula Politeknik Kesehatan Kemenkes Palu diadakan pemilihan direktur periode 2014 – 2018, dimana direktur sebelumnya Udin Djabu SKM, M.Kes meletakkan jabatan setelah menjabat sebagai direktur terpilih 2 kali periode sebelumnya. Dalam aturan main bahwasanya seseorang yang sama menjabat direktur dalam dua periode berturut-turut maka yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan lagi untuk jabatan periode berikutnya maka harus diganti dengan orang lain.

Dipimpin oleh Subur Jati Payogi sebagai ketua dan Andi Bungawati sebagai Sekretarisnya dalam Pemilihan Direktur tersebut, acara berjalan dengan lancar dan aman. Pemilihan dilaksanakan dalam forum sidang senat tertutup yang dihadiri oleh 28 orang  anggota senat termasuk para kandidat dan panitia, dihadiri pula pejabat esl III dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan yaitu dra. TriniNurwati, M.Kes   Kepala Bidang Pengendalian Mutu (sebagai saksi). Pemilihan dilaksanakan layaknya seperti dalam pemilihan umum yang biasa kita laksanakan untuk memilih presiden maupun anggota legislatif. Disini bedanya tidak ada partai-partaian.

Surat suara masih dalam amplop yang di segel dan setelah segel dibuka serta dikeluarkan terdapat kertas surat suara, ada 4 gambar berwarna kandidat calon direktur poltekkes kemenkes Palu periode 2014-2018 lengkap dengan nomor urutnya. Kandidat pertama Ilyas, SKM, Msi dari Prodi Keperawatan, nomor urut ke 2 Andi Nurhany, SKM, M.Kes dari prodi Keperawatan, nomor urut ke 3 adalah Nasrul, SKM, M.Kes  masih menjabat Pudir 2 dan nomor urut ke 4 Sri Restu T  S.Kep, Ns, MSc masih menjabat Pudir 3.

Setelah diadakan pemilihan maka diperoleh jumlah suara untuk masing-masing kandidat antara lain sebagai berikut; untuk nomor urut 1 mendapatkan 9 suara, nomor urut 2 mendapatkan 8 suara, nomor urut 3 mendapatkan 8 suara dan nomor urut 4 mendapatkan 3 suara. Total suara yang memilih sesuai dengan jumlah anggota senat yang hadir pada acara tersebut yaitu 28 orang. Keunggulan perolehan jumlah suara diatas belum merupakan jaminan menang karena kemenangan masih ditentukan perolehan suara dari pusat seperti yang diatur pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/1.2/08810/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/1.2/03086/2012 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, bahwa Petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.03.05/I.2/03086/2012 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam. upaya pelaksanaan, penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan, dan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta penyesuaian dengan kebutuhan organisasi;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas nama Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I.2/03086/2012 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan,

Seperti yang tertuang pada Bab III Tatalaksana, B. Penetapan Dalam Jabatan di Lingkungan Poltekkes Kemenkes pada nomor 1.Direktur huruf C. Mekanisme Pengangkatan Direktur Direktur Pemilihan calon Direktur nomor 2 Tahap Pemilihan direktur pada butir b Panitia melaksanakan pemilihan calon Direktur sebagai berikut: dilaksanakan melalui sidang senat tertutup secara langsung dalam 1 (satu) hari, dihadiri oleh anggota senat yang berasal dari perwakilan Poltekkes Kemenkes, dengan ketentuan:

Badan PPSDM Kesehatan memiliki 25% (dua puluh lima persen) hak suara dari total pemilih dan Senat  memiliki 75% (tujuh puluh lima persen) hak suara dari total pemilih.Lulus r/red-hms/2014

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks : 72797508, 7398101 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.idhumas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan