Penguatan Perencaanan dan Pemenuhuan SDM Kesehatan

Penguatan Perencaanan dan Pemenuhuan SDM Kesehatan

Sesuai Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015 - 2019, salah satu sasaran strategis yang akan dicapai adalah meningkatnya jumlah, jenis, kualitas dan pemerataan tenaga kesehatan. Dalam rangka penguatan perencanaan dan pemenuhan SDM Kesehatan, melalui Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan berkolaborasi dengan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan operasional program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan tahun 2018 yang berlangsung di Medan pada tangal 4 - 6 April 2018.

Diawal acara Sekretarais Badan, Kirana Pritasari menyampaikan bahwa Pemenuhan kebutuhan SDM Kesehatan bukan merupakan wewenang Kementerian Kesehatan semata, perlu adanya upaya bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan hingga pendayagunaan SDM Kesehatan.

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan Usman Sumantri, dalam sambutannya sangat mengapresiasi diselenggarakannya rapat koordinasi dan sekaligus mengucapkan selamat kepada 5 (lima) provinsi terbaik dalam menyusun perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan.

“Apresiasi yang sertinggi tingginya saya sampaikan kepada Provinsi Riau sebagai terbaik pertama dalam menyusun perencanaan kebutuhan SDMK kemudian disusul Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat, Semoga tahun depan semua kabupaten atau kota semakin aktif dalam menyusun dokumen perencanaan kebutuhan SDMK dan dapat memanfaatkan hasilnya dalam pengelolaan SDM Kesehatan di daerah masing-masing”, ucap Kepala Badan.

Sebagai upaya pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kemenkes menerbitkan Permenkes Nomor 33 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perencanan kebutuhan SDM Kesehatan sebagai penganti Kepmenkes Nomor 81 Tahun 2004. Dalam hal pendayagunaan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Badan PPSDM Kesehatan telah menempatkan tenaga kesehatan di Puskesmas daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan melalui program Nusantara Sehat berbasis tim dan individual serta RS Kab/Kota Kelas C melalui Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Melalui pertemuan ini diharapkan adanya sinkronisasi upaya pemenuhan SDM Kesehatan antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta adanya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan upaya tersebut. Mekanisme pertemuan ini dititikberatkan pada diskusi panel interaktif terkait  upaya pemenuhan SDM Kesehatan, praktik pengembangan aplikasi metode perencanaan SDM Kesehatan, serta desk formasi penugasan khusus tenaga kesehatan tahun 2018.

Pertemuan ini mengundang sebanyak 183 orang peserta daerah, dari tiap provinsi dihadirkan 5 orang yaitu Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang SDK, dan Staf Teknis Dinas Kesehatan Provinsi, serta Kepala Badan Kepegawai Daerah Provinsi. Selain itu, juga mengundang Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota terpilih dari 6 (enam) provinsi. Untuk peserta pusat, mengundang sebanyak 70 orang berasal dari lingkungan Badan PPSDM Kesehatan termasuk para narasumber dan panitia.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_ppsdmk@yahoo.co.id

Bagikan