Penyusunan Bezeeting dan Formasi Perencanaan Kebutuhan Pegawai di Lingkungan BPPSDM Kesehatan

Penyusunan Bezeeting dan Formasi Perencanaan Kebutuhan Pegawai di Lingkungan BPPSDM Kesehatan

JAKARTA – Dengan ditetapkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 perjalanan reformasi birokrasi khususnya di bidang SDM Aparatur akan semakin jelas arahnya yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan dan cita-cita bangsa. Kaitannya dengan perencanan kebutuhan pegawai, disebutkan dalam Pasal 55 bahwa tahapan pertama dalam majemen ASN adalah penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai. Bertempat di Auditorium Badan PPSDM Kesehatan berlangsung pembahasan penyusunan Bezeeting dan Formasi dalam rangka Perencanaan Kebutuhan Pegawai di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan pada tanggal 16 Maret 2015.

Acara diawali dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan TU, Ismawiningsih, SKM, MKM. Ada dua komponen yang menjadi bagian penting dari penyusunan data kebutuhan pegawai yaitu bezeeting dan formasi. Bezeeting diartikan sebagai persediaan pegawai atau jumlah pegawai yang ada saat ini yang ditampilkan dalam bentuk keseimbangan persediaan dan kebutuhan pegawai. Sedangkan formasi diartikan sebagai jumlah dan susunan pangkat pegawai yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya acara dibuka oleh Sekretaris BPPSMDK, dr. Asjikin Iman H. Dachlan, MHA.

Dalam sambutannya, Sekretaris Badan menyampaikan “ Dalam kegiatan ini kita akan melaksanakan pengisian data kebutuhan pegawai ke dalam aplikasi e-formasi sebagai tindak lanjut Surat Edaran PAN dan RB Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-formasi”. Tujuan e-formasi yang telah disampaikan adalah untuk mengetahui antara lain gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/ kelebihan pegawai di setiap unit kerja.

“Melalui kegiatan ini saya berharap data kebutuhan pegawai seluruh satker di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan sudah tersusun dan dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi sebagai bahan tindak lanjut penetapan formasi di Kementerian PAN dan RB” lanjut Sekretaris Badan dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka acara tersebut.

Acara diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com

  

Bagikan