PENYUSUNAN RANCANGAN PETUNJUK PELAKSANAAN  PENGEMBANGAN KARIR TENAGA KESEHATAN

PENYUSUNAN RANCANGAN PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KARIR TENAGA KESEHATAN

Jakarta (10/9)- Bertempat di Hotel The Margo Depok tanggal 8-10 September 2019 , Pusat Peningkatan Mutu menyelenggrakan kegiatan Pembahasan Rancangan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengembangan Karir Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara. 24 dari 27 organisasi profesi tenaga kesehatan yang diundang hadir dalam acara ini untuk memberikan masukan sekaligus menyusun Juklak tersebut, serta perwakilan dari Biro Kepegawaian Kemenkes, Biro Hukor Kemenkes, dan tim konsultan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan ‘Penyusunan Rancangan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengembangan Karir Tenaga Kesehatan’  pada tanggal 14-15 Agustus 2019 yang bertempat di Hotel Aston Simatupang, Jakarta. Pada kegiatan di Aston tersebut telah tersusun Grand Design Juklaknya, dan pada kegiatan ini pembahasan lebih mengerucut dan detail di setiap bab untuk setiap profesi nakes yang bekerja di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Pada kegiatan ini para peserta dibagi menjadi 3 kelompok untuk menyusun rancangan Juklak. Setelah dibahas bersama kelompok, masing-masing kelompok akan memaparkan hasil pemikirannya untuk dapat dibahas bersama oleh semua peserta sehingga dihasilkan rancangan juklak terbaik.

Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, drg. Diono Susilo, MPH membuka kegiatan ini sekaligus memberikan arahan kepada para peserta. Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan “Grand design sepatutnya dibuat untuk jangka panjang, minimal dapat digunakan sampai 10 tahun kedepan ”. Pada kesempatan ini juga Kapuskatmutu mengingatkan agar tenaga kesehatan Indonesia harus maju dan mampu bersaing dengan tenaga kesehatan asing yang dapat berinvasi ke Indonesia, sehingga dibutuhkan standar yang tinggi.

Sampai dengan berita ini diturunkan, pembahasan penyusunan ini masih berlangsung karena pembahasan setiap bab memerlukan waktu yang cukup lama, berkisar antara 30 sampai 120 menit per babnya. Diharapkan setelah selesai kegiatan ini, draft final dari juklak ini telah tersusun sehingga dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya untuk dibahas dengan Biro Hukor Kemenkes dan pihak terkait lainnya. (T!)

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com.

Bagikan