Percepatan dan Evaluasi Validasi Kelengkapan Data STR Online Versi 2.0

Percepatan dan Evaluasi Validasi Kelengkapan Data STR Online Versi 2.0

Aplikasi STR Online 2.0 telah digunakan sejak tanggal 3 Januari 2019, dan tentunya untuk memperlancar pelaksanaannya memerlukan dukungan dari semua pihak mulai dari Tenaga Kesehatan pengusul STR, Organisasi Profesi, MTKI dan Sekretariat KTKI.

Organisasi Profesi sebagai validator yang menggantikan MTKP pada versi sebelumnya, tentunya juga mempunyai peran yang penting, sehingga dalam kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh validator dari Organisasi Profesi dan berharap melalui pertemuan ini semoga dapat lebih mempercepat proses validasi data usulan STR Online versi 2.0 sehingga pelaksanaan registrasi STR dapat berjalan dengan lebih baik lagi.

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen penting bagi Tenaga Kesehatan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa “Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR”. Apabila terbukti praktik tanpa STR maka dapat dipidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No.90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), maka saat ini pengelolaan STR secara teknis dilakukan oleh MTKI yang ke depannya oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan sedangkan pengelolaan STR secara administrasi dilaksanakan oleh Sekretariat KTKI

Apresiasi diberikan kepada MTKI dan Sekretariat KTKI atas terobosannya dan dalam pelayanan registrasi menjadi STR Online versi 2.0 yang  diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih cepat, mudah diakses, mudah dilacak, akuntabel serta reliabel dalam prosesnya.

Dengan adanya perubahan mekanisme pada registrasi STR Online versi 2.0 ini yaitu :

a.  Validasi yang dilakukan oleh MTKP beralih dilakukan oleh anggota MTKI perwakilan dari setiap OP.

b.  Pembayaran dengan kode billing dilakukan setelah data valid dan melalui aplikasi Simponi Kementerian Keuangan. 

c.  STR yang telah terbit diberikan kepada Tenaga Kesehatan melalui kantor pos, tidak lagi melalui MTKP dan OP daerah, hal terbaru saat ini adalah sudah terintegrasinya layanan Kantor Pos dengan aplikasi registrasi STR online versi 2.0. sehingga tenaga kesehatan yang mengusulkan STR lebih jelas mengetahui proses pengiriman STR yang dimulai dari pengambilan di MTKI hingga penerimaan di Kantor Pos Kecamatan yang dipilih oleh pemohon.

Pengembangan aplikasi ini diharapkan menjadi jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi selama ini pada versi sebelumnya dan menjadi jembatan untuk penerbitan elektronik STR (e-STR) di masa yang akan datang.

 

Kegiatan percepatan validasi STR Online versi 2.0 ini adalah kali kelima dilaksanakan, empat kali sebelumnya dilaksanakan di Semarang pada bulan Februari 2019 yang kedua di Bali pada Bulan Maret 2019, yang ketiga di Batam pada bulan Mei 2019, dan yang ke empat di Bogor pada bulan Juni 2019. Pada pertemuan di Bogor, hampir seluruh OP sudah memvalidasi seluruh usulan STR pada aplikasi STR Online Versi 2.0. Namun demikian, karena pengajuan STR setiap hari bertambah, maka selanjutnya tetap akan dilaksanakan percepatan validasi dan evaluasi implementasi STR Online Versi 2.0 secara berkala dan kontinyu.

Pertemuan Percepatan yang kelima kali ini  diselenggarakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 20 sampai dengan 22 Juni 2019 bertempat di Hotel The Zuri Palembang

Pertemuan dihadiri oleh undangan dari Ketua MTKI, Para Ketua Divisi MTKI, Anggota MTKI Perwakilan Organisasi Profesi sebagai Validator, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Direktur Poltekkes Palembang dan Sekretariat KTKI.

Narasumber pada pertemuan ini adalah Sekretaris KTKI, Ketua MTKI, Pengembang yang mengupgrade sistem aplikasi STR Online Versi 2.0

Peserta yang hadir pada pertemuan ini sebanyak 94 orang dari total 100 undangan. Validator dari Organisasi Profesi.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan