PERTEMUAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN  TENAGA KESEHATAN

PERTEMUAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KESEHATAN

Tujuan  dari pertemuan ini adalah (1) Untuk memperoleh kesepakatan tentang keselarasan antara kebutuhan tenaga kesehatan yang dihasilkan oleh Institusi pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatn dengan tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh sarana pelayanan kesehatan; (2) Adanya keselarasan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga kesehatan dengan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; (3) Adanya keselarasan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan antara Badan PPSDM Kesehatan, BBPK, Bapelkes dan Bapelkesda.
Terkait dengan Alih Pembinaan akademik Poltekkes kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang proses pembuatan SKnya sudah selesai, maka untuk memperjelas pembagian peran dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka kami sekaligus mengundang Direktur Pembelajaran dan Akademik Ditjen Dikti, serta Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti beliau mengatakan Poltekkes hanya mengalami pengalihan pembinaan akademik saja. Pemilik Poltekkes tetaplah  Kementerian Kesehatan sehingga semua pengaturan diluar akadmik yakni pembinaan teknisnya tetap mengacu pada peraturan induknya di Kementerian Kesehatan.

Pertemuan ini dibuka oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi ( Prof Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, M.Si, Sp.F(K) beliau mengatakan dalam proses alih bina,  pembinaan akademik poltekkes Kementerian Kesehatan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada hal-hal penting yang harus diperhatikan, Poltekkes hanya mengalami pengalihan pembinaan akademik saja. Pemilik Poltekkes tetaplah kementerian Kesehatan sehingga semua pengaturan diluar akademik yakni pembinaan teknis tetap mengacu pada peraturan induknya di kementerian Kesehatan. Titik penting dari alih bina menurut SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni sinkronisasi dan hrmonisasi dari berbagai-bagai peraturan akademik yang berlaku di dunia kesehatan, khususnya pada pelayanan kesehatan.

Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan ( Drg. Tri Tarayati, SH) mengatakan Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah. dengan otonomii daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas luasnya, mengatur dan mengursus sendiri urusan pemerintah berdasarkan azas otonomi dan tugas pemerintahan.

Dalam pertemuan kali ini disimpulkan antara lain : (1) Petunjuk pelaksanaan Alih Bina difinalisasi bersama-sama Direktur Jenderal Dikti; (2) Poltekkes  wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan program studi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak akhir semester kepada Dirjen Dikti; (3) Poltekkes wajib menyelaraskan pengelolaan dan penyelenggaran program studi; (4) Izin tidak berlaku selama-lamanya; (5) Program studi yang sudah di SK kan selanjutnya diareditasi oleh BAN PT/LAM; (6) Apabila Poltekkes tidak melaksanakan dikenakan sanksi administratif; (7) Perpanjangan Izin Program studi selanjutnya akan diatur kemudian; (8) Pusdiknakes mengkoordinir dan memfasilitasi usulan Poltekkes akan berbagai kebutuhan.

Untuk tahun ini pertemuan akan diselenggarakan dalam dua kali pelaksanaan, yakni pertama di Batam dengan jumlah peserta 690 orang dari  38 Poltekkes Kementeran Kesehatan dengan 262 Prodi jenjang D III, dan 129 prodi jenjang D IV, 3 BBPK serta 3 Bapelkes dan 24 Bapelkesda. Adapun Penyelenggera yang kedua dierencanakan akan dilaksanakan di Solo.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat       e-mail bppsdmk@yahoo.co.id , humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan