PPSDM dan UPT Jalin koordinasi untuk optimalisasi anggaran dan peningkatan kualitas SDM Kesehatan

PPSDM dan UPT Jalin koordinasi untuk optimalisasi anggaran dan peningkatan kualitas SDM Kesehatan

  

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka salah satu pelaku pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan RI telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2015 -  2019. Didalam Renstra tersebut disebutkan bahwa salah satu permasalahan pembangunan kesehatan adalah SDM Kesehatan sehingga diselnggarakan Rapat Kordinasi Pelaksanan Operasional Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (Rakorpop-PPSDMK) di Solo pada tanggal 20 – 23 September 2015 yang bertujuan dapat terwujudnya sinergi dan koordinasi antara Pusat, UPT Vertikal dan Daerah dalam pelaksanaan program prioritas Tahun 2016.

Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Sekretaris Badan PPSDMK, dr. Asjikin Iman H. Dachlan, MHA yang selanjutnya dibuka oleh Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr. Sri Henni Setiawati, MHA.

Tantangan ke depan untuk memenuhi ketersediaan tenaga kesehatan yang masih terbatas adalah memperbaiki kualitas perencanaan, produksi dan pendayagunaan yang menjamin terpenuhinya jumlah, mutu dan persebaran SDM Kesehatan terutama di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan yang didukung dengan penguatan regulasi termasuk akreditasi dan sertifikasi. Upaya untuk mengatasi permasalahan SDM Kesehatan yang terjadi antara lain :

1)     Peningkatan distribusi tenaga yang terintegrasi, mengikat dan lokal spesifik

2)     Pengembangan insentif baik material dan non material untuk tenaga kesehatan dan SDM Kesehatan

3)     Peningkatan produksi SDM Kesehatan yang bermutu

4)     Penerapan mekanisme registrasi dan lisensi tenaga dengan uji kompetensi pada seluruh tenaga kesehatan

5)     Penugasan khusus tenaga kesehatan berbasis tim (team based)

6)     Peningkatan mutu pelatihan melalui akreditasi pelatihan

7)     Pengendalian peserta pendidikan dan hasil pendidikan

8)     Peningkatan pendidikan dan pelatihan jarak jauh

9)     Peningkatan pelatihan yang berbasis kompetensi dan persyaratan jabatan

10) Pengembangan sistem kinerja

Perencanaan yang telah disusun dan didukung dengan anggaran, tidak akan berjalan dengan lancar jika tidak diikuti dengan sistem pengendalian dan evaluasi yang memadau terhadap pelaksanaannya. Pemerintah telah menerbitkan PP 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran Evaluasi Kinerja Pelaksanaan RKA/KL. Akhirnya pesan saya agar saudara-saudara dapat memanfaatkan Rakor POP  ini untuk pemahaman pengelolaan program dan anggaran di satker saudara, dan sebagai sarana untuk meningkatkan interaksi dan komunikasi baik antar Pusat dengan UPT vertikalnya, Pusat dengan Daerah maupun UPT vertikal yang ada di daerah dengan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota setempatlanjut dra. Sri henni dalam sambutannya.

    

Peserta pertemuan ini antara lain : Kepala Pusat di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan, para Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan, para Direktur Poltekkes Kemenkes, para Kepala Bidang SDK di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi, Para Kepala Bapelkes dan Bapelkesda.

Bagikan