RAKERNAS IV HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN (HAKLI) DAN SEMINAR SIMPOSIUM KESEHATAN LINGKUNGAN

RAKERNAS IV HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN (HAKLI) DAN SEMINAR SIMPOSIUM KESEHATAN LINGKUNGAN

   

Makassar, 24/04/2014 – Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) adalah organisasi profesi sebagai wadah pemersatu dan pembina profesional kesehatan lingkungan yang secara khas beragam dan berjenjang dari latar belakang pendidikan, lapangan kerja, posisi, peran dan jalur peminatan menjadi satu kesatuan jejaring fungsional dengan keahlian kesehatan lingkungan. HAKLI dibentuk dan didirikan pada tanggal 12 April 1980, dengan sadar dan keinginan luhur yang didasari oleh ilmu, ketrampilan dan sikap yang dimiliki HAKLI merupakan pengembangan dan perubahan dari organisasi Ikatan Kontrolir Kesehatan Indonesia (IKKI)  yang didirikan pada tanggal 5 September 1955. Bertempat di Golden Hotel Makassar Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional IV Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan.

Sebagai pembuka, acara diawali dengan sambutan Ketua Umum Pengurus Pusat oleh Dr. H. Wisnu Hidayat, M.Kes. Pengurus Pusat HAKLI melaksanakan Rapat Kerja Nasional dengan menyelenggarakan Seminar dan Simposium Nasional Kesehatan Lingkungan, melakukan bhakti sosial dalam bentuk kerja bakti di pantai Losari bersama Walikota Makassar. Pengurus Pusat, Daerah, dan Cabang serta seluruh anggota HAKLI yang diperkirakan berjumlah 40.000 anggota, siap menjadi mitra pemerintah, siap untuk mendukung semua program pemerintah dalam menyongsong Asean Community 2015, siap mendukung pemerintah dalam menghadapi Pasca MDGs 2015 dan siap mensukseskan kewajiban uji kompetensi bagi setiap tenaga kesehatan.

Dalam sambutannya, Kepala Badan PPSDM Kesehatan menyampaikan HAKLI sebagai organisasi profesi diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan mengupayakan agar pelayanan kesehatan oleh sanitarian dapat terjangkau oleh masyarakat. Dalam rangka melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, juga memberikan kepastian hukum bagi masyarajkat yang dilayani dan tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi tenaga Kesehatan yang merupajkan revisi dari Permenkes No. 1797/Menkes/Per/VIII/2011, yang mengamanatkan perlunya registrasi tenaga kesehatan di Indonesia. Seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga sanitarian dituntut untuk terus meningkatkan profesionalismenya dengan sertifikat melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi yang dimiliki. ‘Semoga pertemuan ini menjadi momentum yang baik bagi tenaga Sanitarian untuk menghasilkan pemikiran yang bermanfaat demi bangsa Indonesia, serta meningkatkan kualitas tenaga sanitarian’ ujar Kepala Badan PPSDM Kesehatan dalam sambutannya.

   

Bagikan