Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pelaporan dari masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Sistem ini memberikan kesempatan kepada masyarakat/pegawai Kemkes yang mengetahui atau memiliki informasi/bukti-bukti tentang perbuatan tindak pidana korupsi pejabat dan atau pegawai di lingkungan kerjanya untuk mengungkapkan penyimpangan tersebut tanpa merasa khawatir kerahasiaannya diketahui orang lain.(Hery/YA)

Informasi ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan