Temu Media Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)

Temu Media Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)

Humas, BPPSDMK (Jakarta,3 Februari 2017) bertempat di ruang Dr. Mahar Mardjono Kementerian Kesehatan melakukan temu Media wajib kerja dokter spesialis (WKDS) yang di hadiri oleh Bapak Usman Sumantri (Kepala Badan PPSDMK) dan  pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Wajib kerja dokter spesialis merupakan penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun peserta WKDS adalah setiap dokter spesialis yang baru lulus pendidikan program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri.

Pada tahap awal penempatan peserta WKDS diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis bedah dan spesiallis anestesi dan terapi intensif.

Dalam kaitan tersebut Kementerian Kesehatan telah melakukan visitasi di 124 rumah sakit dari 113 Kabupaten/Kota yang telah mengusulkan. Tim visitasi meliputi unsur Pusat yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, anggota komite penempatan dokter spesialis (KPDS), perwakilan organisasi profesi dan kolegium pusat sedang unsur daerah diwakili oleh Dinas Kesehatan provinsi dan perwakilan OP cabang.

Target penugasan WKDS pada tahun 2017 ini sebanyak 1.000 sampai dengan 1.250 orang, penugasan angkatan I direncanakan awal maret 2017. Program ini disambut baik  oleh daerah dan beberapa kepala daerah/Direktur rumah sakit yang berkomitmen memberi dukungan antara lain memberikan insetif daerah sehingga masalah kekosongan dan kekurangan tenaga dokter spesialis di rumah sakit akan segera teratasi .

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_ppsdmk@yahoo.co.id

Bagikan