WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS ANGKATAN XI SIAP DIBERANGKATKAN

WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS ANGKATAN XI SIAP DIBERANGKATKAN

Upaya pemerataan dokter spesialis dilakukan melalui program wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan agar masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan spesialistik, khususnya didaerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK).

Wajib Kerja Dokter Spesialis untuk tahap awal di prioritaskan bagi lulusan dokter spesialis obstetric dan ginekologi, spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis bedah, anestesiologi dan terapi intensif. Peserta WKDS ditempatkan di rumah sakit DTPK. Rumah sakit rujukan regional, rumah sakit rujukan provinsi, rumah sakit milik pemerintah daerah lainnya dan rumah sakit pemerintah pusat. Penempatan peserta ini dibantu oleh Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) yang anggotanya telah dikukuhkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 6 Februari 2017.

Pelaksanaan Wajib kerja dokter spesialis telah berjalan 1 (satu) tahun sejak disahkannya Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2017 tentang WKDS. Peserta WKDS telah ditempatkan sebanyak 10 ( sepuluh) angkatan tersebar di 34 Provinsi termasuk didaerahnya DTPK yang merupakan prioritas penempatan dengan jumlah total peserta sebanyak 1.821orang yang meliputi peserta mandiri dan peserta penerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa. Untuk angkatan ke sebelas akan diberangkatkan pada akhir Nopember 2018 dengan total jumlah peserta 217 orang yang terdiri dari 140 Peserta mandiri dan 77 peserta penerima beasiswa yang akan mulai bertugas per 1 Desember 2018. Pembekalan peserta WKDS angkatan XI dilaksanakan mulai malam ini tanggal 26 sampai dengan 28 Nopember 2018. Acara pembekalan dibuka oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Usman Sumantri, di hadiri   Sekretaris Badan PPSDMK , Trisa Wahyuni Putri, Kepala Puslat SDM Kes Ahmad Subagja Tancarino dan dr Slamet Yankes.Tujuan pembekalan adalah agar setiap peserta WKDS memahami  teknis  pelaksanaan WKDS dan administrasinya. Narasumber dihadirkan dari Direktorat Pelayanan Kesehatan  Rujukan, Biro UmumKemenkes, Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS), Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan dan BNI 46.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_ppsdmk@yahoo.co.id

Bagikan