Pembaruan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid19
Memperbaharui surat kami terdahulu Nomor KU.03.07/11/1171/2020 Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Perbaruan Petunjuk Teknis Pemberian lnsenstif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan Perbaruan Petunjuk Teknis Pemberian lnsenstif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19. Petunjuk teknis tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi Tim Verifikator Pusat dan Daerah dalam menetapkan jumlah maksimal tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19 yang akan menerima insentif pada setiap satuan kerja (fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan).
Untuk jumlah kasus COVID-19 yang dilaporkan oleh RS mengacu kepada jumlah kasus yang diinput dalam Sistem lnformasi Rumah Sakit (SIRS) Online Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Data jumlah kasus dalam SIRS Online ini menjadi acuan bagi Tim Verifikator dalam verifikasi usulan insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di RS.
Petunjuk teknis yang telah diperbarui ini digunakan sebagai acuan bagi RS Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan dan Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM), serta bagi Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Satuan Kerja milik Pemerintah Daerah untuk pengusulan insentif terhitung mulai September 2020. Dengan adanya perbaruan petunjuk teknis dimaksud, maka petunjuk teknis sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Info lebih lanjut dapat diunduh disini