32 Dinkes Provinsi Menandatangani Perjanjian Kinerja

32 Dinkes Provinsi Menandatangani Perjanjian Kinerja

Kamis 3 januari 2019, Berlangsung kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2019 dan desk dekonsentrasi tahun 2018, kegiatan tersebut sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dengan melakukan penandatangan perjanjian kinerja Kepala Badan PPSDMKes, dengan para Kepala Dinas Kesehatan Propinsi diseluruh indonesia.

Kepala Badan, Sekretaris Badan, Para Kepala Pusat dan sebanyak 32 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi hadir mengikuti acara ini,  dua provinsi yang tidah bisa hadir pada acara ini adalah Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Utara dan Dinas kesehatan provinsi Kalimantan Utara.

Pada kesempatan ini juga dilaporkan hasil realisasi anggaran untuk Dekonsentrasi pada tahun 2018 per tanggal 1 Januari 2019 pukul 23.00 pada SMART DJA, rata-rata realisasi sebesar 85,11%. Tertinggi sebesar 97,65% terendah sebesar 47,00%.

Disela sela sambutannya Kepala Badan Usman Sumantri memberikan pesan agar kegiatan yg bersumber APBN dan APBD dapat berjalan efektif sejak awal januari tahun 2019, dan pemantauan efektivitas kegiatan dan anggaran secara berkala baik bulanan atau per kuartal untuk meyakini semua program berjalan maksimal dan terus melakukan perbaikan serta meningkaatkan koordinasi, integritas, sinkronisasi dan sinergisme pusat dan daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pencapaian output kegiatan.

Kepala Badan juga mengingatkan kembali bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, semakin jelas perlu adanya Koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah karena telah diamanatkan oleh Undang-undang tersebut. Amanat tersebut utamanya tertera dalam pasal 4 yang berbunyi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap:

  1. pengaturan, pembinaan, pengawasan dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan
  2. perencanaan, pengadaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan; dan
  3. pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik.

Dalam rangka itu Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan program/kegiatan Dekonsentrasi Program PPSDM Kesehatan.

 

 

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan