Menuju SMART ASN

Menuju SMART ASN

Memang tak mudah merubah mindset dan mereformasi culture ASN yang sudah mengakar selama ini. Untuk itu, melalui UU ASN diharapkan lahir aparatur negara yang berintegritas, profesional, netral, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berkenaan dengan itu, perlu kiranya dilakukan penataan ASN melalui langkah-langkah antara lain: Pertama, melakukan pemetaan kualifikasi, kompetensi dan kinerja PNS, sehingga akan menghasilkan profil PNS yang baik. Kedua, hasil pemetaan kualifikasi, kompetensi dan kinerja PNS dapat dijadikan dasar untuk mengambil langkah kebijakan lebih lanjut dalam percepatan penataan PNS, antara lain pengembangan kompetensi dan karier, mutasi/rotasi dan melakukan evaluasi bagi ASN yang tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi serta kinerjanya kurang baik. Ketiga, percepatan penataan PNS dapat dilakukan secara progresif maupun secara moderat. Penataan secara progresif dapat dilakukan melalui pensiun dini dengan skema golden handshake atau mekanisme lain yang sesuai aturan, sedangkan penataan secara moderat dapat dilakukan dengan penerimaan PNS melalui seleksi yang ketat dengan rasio 2:1, yaitu 2 (dua) orang PNS yang pensiun digantikan dengan penerimaan 1 (satu) orang PNS yang lebih berkualitas. Keempat, untuk mengantisipasi kan biaya pegawai khususnya biaya pensiun, maka pegawai ASN selain PNS dapat dkekurangan ASN ke depan sekaligus mempercepat capaian target organisasi dan meneikombinasikan dengan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional sesuai dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan.

5 (lima) kompetensi yang harus dimiliki oleh SMART ASN 2024:

1. ASN Menguasai IT (Information Technology)

ASN dituntut tidak Gaptek (Gagap Teknologi) dan informasi yakni dapat mengoperasikan dan memanfaatkan aplikasi-aplikasi produk IT termasuk dapat dengan bijak memanfaatkan internet yang digunakan dalamn meningkatkan efektifitas dan efisiensi untuk meningkatlkan kinerja dalam rangka meningkatkan kualitas tugas dan fungsinya dalam pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

2. ASN Menguasai Bahasa Asing

Seorang ASN selain menguasai Bahasa Indonesia dengan baik dan benar juga memiliki kemampuan menguasai bahasa asing seperti bahasa Inggris, bahasa Mandarin dan lain sebagainya.

3. ASN Memiliki Sifat dan Sikap Hospitality (Keramahan)

Hospitality / keramahan adalah memiliki sifat baik hati dan menarik budi bahasanya, manis tutur kata dan sikapnya dalam setiap menjalankan aktivitas pelaksanaan tugas dan pekerjaan khususnya dalam menampilkan pelayanan prima kepada masyarakat.

4. ASN Memiliki Kemampuan Networking

Networking adalah membangun menjalin hubungan dengan orang lain atau organisasi yang berpengaruh positif pada kesuksesan professional maupun personal.

5. ASN Memiliki Jiwa Entepreneurship

ASN dituntut memiliki kemampuan entrepreneurship yakni berjiwa kewirausahaan yang ditandai dengan dimilikinya keberanian, kreatifitas, inovatif, pantang menyerah dan cerdas dalam menangkap dan menciptakan peluang serta bertanggung jawab. Enterpreneurship juga dapat diartikan berpikir tentang masa depan orang banyak, kehidupan orang banyak, kesejahteraan masyarakat dan bagaimana cara membantu mereka yang membutuhkan.  Dan dengan dimilikinya kemampuan Enterpreneurship ini maka seorang ASN akan mampu meningkatkan kinerja dalam setiap waktunya.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

 

Bagikan