Badan PPSDM Kesehatan Sepakati Kerjasama dengan Perkumpulan LAM-PT Kes Indonesia
JAKARTA (1/8) - Dalam upaya penjaminan mutu kualitas pendidikan tinggi sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta diperkuat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka telah disusun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti). SPM-Dikti terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
SPMI dikembangkan oleh perguruan tinggi, sedangkan SPME dikembangkan oleh BAN-PT dan LAM melalui akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Pengaturan terkait akreditasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Tepat pada tanggal 1 Agustus 2015 dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan drg. Usmas Sumantri, MSc dengan Prof. dr. Usman Chatib Warsa, SpMK,Phd dari Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia.
Selain penandatanganan Nota Kesepahaman pada pertemuan ini dilakukan pula penandatanganan kerjasama terkait akreditasi antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan dengan Perkumpulan LAM-PT Kes.
Diharapkan komitmen bersama ini menjadi landasan untuk kesinambungan antara Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan akredidtasi sebagai sistem Penjaminan Mutu Eksternal sehingga terwujud Sistem Penjaminan Mutu yang operasional pada seluruh Poltekkes di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com