BNSP Serahkan Sertifikat Lisensi Tenaga Kesehatan ke Badan PPSDM Kesehatan
JAKARTA (18/1/2017) - Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan acara penyerahan sertifikat lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Tenaga Kesehatan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, melalui ketuanya: Ir. Sumarna F. Abdurahman, MSc. Yang diterima oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI ( Drg. Usman Sumantri, MSc).
Acara ini merupakan momen awal tahun yang cukup mengembirakan karena apa yang telah dilaksanakan dan diupayakan tahun lalu telah terlihat hasilnya, antara lain berupa Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebagai negara yang cukup aktif dalam pergaulan internasional, Indonesia tidak bisa menutup diri dari globalisasi baik di tingkat regional ASEAN, Asia dan dunia. Adanya globalisasi ini membuka peluang kerjasama di berbagai sektor termasuk sektor kesehatan.
Di sektor kesehatan, permintaan tenaga kesehatan Indonesia cukup banyak terutama Negara ASEAN seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, negara-negara di kawasan Timur Tengah seperti Arab Saudi, Qatar, Kuwait, serta negara-negara Asia Timur seperti Jepang, Korea, Negara-negara Eropa seperti Jerman dan Belanda meminta tenaga kesehatan Indonesia setiap tahunnya. Pusat Penelitian dan Informasi BNP2TKI mencatat dari tahun 2011 sampai tahun 2015 ada skitar 63% permintaan perawat Indonesia secara G to G tidak terserap. Hal ini berarti permintaan/demand lebih besar dari pada supply. Sementara itu, ada sekitar 38% lulusan perawat di Indonesia belum terserap di pasar kerja dalam dan luar negeri.
Sertifikat ini tidak dengan mudah dan serta merta kita dapatkan, perjuangan harus dilalui secara bertahap. LSP berproses sejak bulan Februari 2016. Dengan adanya arahan wakil presiden untuk membentuk LSP Kesehatan.
Sejalan dengan kegiatan persyaratan Lembaga Sertifikasi Profesi harus memiliki kelengkapan yang harus dimiliki berupa standar kompetensi kerja, kualifikasi kompetensi kerja, materi uji kompetensi, assessor kompetensi, assessor lisensi ata auditor mutu dan memiliki tempat assessment atau tempat uji kompetensi. Persyaratan-persyaratan itu secara bertahap mulai dipenuhi dengan diawali berbagai rapat telah dilaksanakan seperti rapat persiapan dengan profesi dan BNSP serta berbagai workshop juga dilakukan. Dibulan Mei 2016 kita memulai administrasi registrasi ke BNSP kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan persyaratan pendirian LSP, selanjutnya ujicoba sertifikasi, pelaksanaan full asessment dan witness yang dilakukan tanggal 15 dan 16 Desember 2016. Pada full asessment dan witness kita diuji oleh 2 orang penguji dari BNSP. Dari hasil asessemen dan witness, masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Setelah dilengkapi, akhirnya semua persyaratan pendirian LSP tenaga kesehatan dapat dipenuhi baru sertifikat lisensi dapat diperoleh.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI ( Drg. Usman Sumantri, MSc) mengharapkan LSP Tenaga Kesehatan lebih mantap dalam melaksanakan tugas dan melakukan sertifikasi tenaga kesehatan, Selain kerjasama dengan berbagai pihak agar diperluas, seperti dengan Unit utama lain di lingkungan Kementerian Kesehatan, BNSP, BNP2TKI, lembaga sertifikasi internasional, rumah sakit, institusi pendidikan, profesi, dan lain-lain.
Acara penyerahan dihadiri oleh Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan kerja Indonesia 9BNP2TKI), Sekretaris Badan PPSDM, Para Kepala Pusat dilingkungan Badan PPSDM, Para Ketua dan Anggotas LSP, Ketua MTJI, Para Ketua Divisi MTKI, Para Pejabat struktural dilingkngan Badan PPSDM Kesehatan, Para Master Assessor, Para Assessor Kompentensi, Para Ketua organisasi Profesi. (sw)
Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com