DPRD Kabupaten Palalawan Berkunjung Ke Badan PPSDM Kesehatan
Jakarta – bertempat di Aula Rapat Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan berlangsung acara Kunjungan DPRD Pelalawan Provinsi Riau terkait dengan Permasalahan PTT Bidan Desa. Acara dihadiri oleh Kepala Bagian Hukormas (Setyadi Nugroho, SH, MH) mewakili (Sekretaris Badan), Kepala Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (Emmilya Rosa, SKM, MKM), Kepala Sub Bagian/Bidang dilingkungan Badan PPSDM Kesehatan, Staf Pusat Komunikasi Publik, Direrktorat Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan beserta 11 (sebelas) Anggota Komisi I .
Dalam sambutan Setyadi Nugroho, SH,MH. menyampaikan : (1) Bidan PTT masih diatur di dalam Permenkes No. 7 tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawa Tidak Tetap; (2) Saat ini sedang dilakukan kajian terkait sinkronisasi Undang-undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Ketua Komisi I DPRD Palalawan (Eka Putra) menyampaikan di Komisi I DPRD Pelalawan membawahi Bidang Kesehatan, beliau mengutarakan bahwa di Kabupaten Pelalawan terdiri dari 118 desa, Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) grafik setiap tahun meningkat, dikarenakan penyebaran jumlah penduduk tidak merata, luas wilayah dengan kondisi geografis yang tidak mendukung, dan penempatan Bidan PTT yang tidak merata disetiap Puskesmas di Kabupaten Pelalawan.
Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor : 021-7245517-72797302, Fax : 7398852 atau e-mail bppsdmk@yahoo.co.id , humas_bppsdmk@yahoo.com