Ka. Badan Membuka Pertemuan Penguatan Dukungan Lintas Sektor dalam rangka Penyelenggaraan Pendayagunaan Dokter Spesialis Tahun 2019
Kepala Badan PPSDM Kesehatan drg. Usman Sumantri, M.Sc membuka secara resmi pertemuan koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan Fakultas Kedokteran, Kolegium, Organisasi Profesi, lintas program dan lintas sektor dengan agenda "Penguatan Dukungan Lintas Sektor dalam rangka Penyelenggaraan Pendayagunaan Dokter Spesialis Tahun 2019"
Kegiatan yang diketuai oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS ini diselenggarakan di Red Top Hotel Jakarta (24-25/7/19) dihadiri oleh 161 orang yang terdiri dari : a) Dekan di 14 Fakultas Kedokteran; b) Ketua Program Studi Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Penyakit Dalam , Obstetri dan Ginekologi , Ilmu Bedah, Anestesi dan Reanimasi pada 14 Universitas; c) TKPPDS di 14 Fakultas Kedokteran; d) Unit-unit utama terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan; e) Komite Penempatan Dokter Spesialis; f) Organisasi Profesi dan Kolegium terkait.
Pertemuan diselenggarakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis dan sebagai tindaklanjut dari kesepakatan yang telah dihasilkan pada Pertemuan Koordinasi Pendayagunaan Dokter Spesialis yang dilaksanakan tanggal 4 – 5 April 2019 di Jakarta lalu. Pertemuan ini sangat penting dalam rangka menguatkan dukungan dan komitmen lintas sektor terkait dalam penyelenggaraan pendaya-gunaan dokter spesialis agar pelayanan kesehatan spesialistik tetap dapat diberikan kepada masyarakat. Dukungan dari lintas sektor ini akan dikuatkan melalui bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Kesehatan dengan Lintas sektor terkait dimana rancangan PKS tersebut akan dibahas.
Berbagai upaya telah dan sedang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan SDM Kesehatan, antara lain pemenuhan tenaga dilakukan dengan menempatan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), Penugasan khusus berbasis tim (Nusantara Sehat), Penugasan khusus residen, penugasan khusus individual, dan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).
Data menunjukkan berdasarkan target ratio dokter spesialis per 100.000 penduduk yang tertuang dalam Kepmenkokesra Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan 2011 - 2025 bahwa jumlah dokter spesialis saat ini sudah mencukupi dari target yang diharapkan yaitu mencapai 14.6 dokter spesialis per 100.000 penduduk dari 10.6 yang ditargetkan. Namun demikian permasalahan yang mendesak adalah maldistribusi yang kita sadari bahwa dokter spesialis menumpuk di kota-kota besar. Ke depan, target ini perlu ditinjau kembali mengingat pada kenyataannya masih banyak Rumah Sakit yang kekurangan dokter spesialis.
Pemerintah pusat melalui Kementerian kesehatan RI terus berkomitmen untuk melakukan pemerataan pelayanan kesehatan spesialistik dengan menempatkan dokter spesialis ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan. Sejak tahun 2017, Kementerian Kesehatan telah menempatkan dokter spesialis melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017. Hingga tahun 2019, telah ditempatkan peserta WKDS sebanyak 2.298 orang di 652 rumah sakit di 34 provinsi.
Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com