Kemenkes dan 16 Kepala Daerah Menandatangani Nota Kesepahaman Penempatan WKDS
Diakhir Januari tahun 2018 ini, 16 Kepala Daerah dengan Kementerian Kesehatan telah menandatangani Nota Kesepahaman Penempatan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang dilaksanakan di Jakarta (31/1). Pada Angkatan ke Enam ini sebanyak 229 orang dokter spesialis akan ditempatkan di 171 Rumah Sakit yang tersebar di 148 Kabupaten/Kota ,sebelumnya pada tanggal 24-26 Januari 2018 peserta WKDS telah mengikuti pembekalan di Jakarta.
Diawali dengan laporan ketua panitia,Dra. Oos Fatimah Rosyati , M.Kes selaku Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, beliau menyampaikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah daerah (Para Gubernur, Bupati dan Walikota) sebagai bentuk komuitmen pelaksanaan WKDS.
Enam belas (16) Kepala Daerah tersebut : Gubernur Malulu Utara, Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati PakPak Barat, Bupati Toba Samosir, Bupati Musi Rawas, Bupati Solok Selatan, Bupati Siak, Bupati Cirebon, Bupati Magelang, Bupati Jombang, Bupati Gresik, Bupati Bangkalan, Bupati Bone, Bupati Wakatobi dan Walikota Prabumulih.
Barlian, SH, M.Kes Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mewakili Sekretaris Jenderal Kemenkes menyampaikan bahwa WKDS sebagai wujud kehadiran Negara dalam memnuhi dan memeratakan pelayanan medic spesialistik yang bermutu serta terdistribusi secara merata di seluruh Indonesi. Tahap awal peserta WKDS diprioritaskan bagi lulusan spesialis obstetrik dan kandungan, anak, penyakit dalam, bedah dan anestesiologi dan terapi intensif. Peserta WKDS diprioritaskan akan ditempatkan di Rumah Sakit daerah terpencil, perbatsan, dan kepulauan, rumah sakit rujukan regional, rumah sakit rujukan provinsi yang ada diseluruh Indonesia dan setelah terpenuhi maka dapat ditempatkan di rumah sakit Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanan kebutuhan.
“Kami sangat berharap adanya sinergisme antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan WKDS, harus ada komitmen dan political will dari Daerah dalam melengkapi salah satunya sarana prasarana dan infra struktur rumah sakit” tandas Barlian dalam sambutannya.
Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com