Kemenkes Tetapkan Aturan Baru Untuk Seragam Kerja

Kemenkes Tetapkan Aturan Baru Untuk Seragam Kerja

JAKARTA (1/4) – Kepala Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan (Pustanserdik) Dra. Meinarwati, Apt. M.Kes memimpin Apel Pagi Badan PPSDM Kesehatan. Di hadapan para peserta apel yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kantor Pusat Badan PPSDM Kesehatan beliau menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan disiplin dan tata tertib kepegawaian. Salah satunya adalah mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan No 12 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sesuai dengan aturan yang baru tersebut maka setiap hari Senin pegawai Kemenkes diwajibkan untuk menggunakan baju berwarna coklat muda dan celana/rok berwarna hijau tua. Sementara itu untuk Kamis pakaian dinas yang dikenakan adalah baju berwarna putih dan celana/rok berwarna biru tua. Seragam ini nantinya dilengkapi dengan topi, pin dan logo Bakti Husada, nama unit kerja, tanda pengenal, serta tanda jabatan untuk pejabat struktural.

Ketentuan lainnya yaitu bagi PNS perempuan yang memakai kerudung diwajibkan untuk menyesuaikan dengan warna celana/rok Pakaian Dinas Harian. Aturan ini sendiri resmi berlaku 19 Maret 2015 dan ditargetkan telah terealisasikan ke seluruh pegawai baik di lingkungan kantor pusat Kemenkes maupun di Unit Pelaksana Teknis di akhir tahun ini. Penggunaan pakaian Dinas  Harian ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Kesehatan untuk menegaskan identitas pegawai saat melaksanakan tugas.

Selain aturan seragam baru ini Pembina Apel kembali mengingatkan pegawai Badan PPSDM Kesehatan untuk selalu melakukan rekam kehadiran menggunakan mesin absensi (face print) baik saat masuk kerja maupun pulang kerja. Adapun untuk mendukung penataan disiplin pegawai maka bagi mereka yang tidak berada di tempat tugas atau tidak melakukan rekam kehadiran karena melaksanakan tugas kedinasan maka wajib menyertakan surat tugas dari atasan langsung dan undangan dari unit kerja pemohon.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com.

 

      

Bagikan