Kerjasama Luar Negeri untuk Peningkatan Kualitas SDM Kesehatan

Kerjasama Luar Negeri untuk Peningkatan Kualitas SDM Kesehatan

Peningkatan kualitas SDM Kesehatan dalam rangka mendukung Transformasi Kesehatan Pilar 5 (lima) dapat dioptimalkan dengan mendayagunakan tenaga kesehatan ke luar negeri, sehingga bisa meningkatkan profesionalisme yang berdaya saing global. Selain itu, hal ini juga mampu membuka lapangan kerja yang luas. Adanya kerjasama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan negara-negara dari Asia, Eropa, dan Timur Tengah mendukung secara legal tenaga Kesehatan yang bekerja di luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Sugiyanto, S.Pd, M.App, Sc, Plt. Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan pada pembukaan Sosialisasi Peluang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Indonesia ke Luar Negeri di Jakarta, 18 April 2022.

“Tahun 2020, menurut data dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terdapat 633.025 perawat aktif secara STR, dan pada tahun 2025 secara komulatif akan menjadi 696.217 orang” ungkapnya. Adanya surplus tenaga perawat ini harus diimbangi dengan penyerapan pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan.

Kementerian Kesehatan melakukan perlindungan secara hukum dengan menerbitkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri. Peraturan tersebut meliputi syarat kualifikasi, Surat Tanda Registrasi (STR), Kesehatan mental, Certificate of Good Standing, dan ketentuan peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

Menurut drs. Ahmad Syahrudin, M.Si, dari BP2MI, sebagai kerjasama antara Indonesia dengan Jepang, pada Tahun 2007 telah ditandatangani perjanjian Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Ada 2 (dua) tenaga kesehatan yang dikirim ke jepang yaitu  Nurse (Perawat) dan Caregiver (perawat Lanjut Usia). Salah satu persyaratan menjadi perawat di Jepang, calon pekerja wajib lulus tes ujian nasional dan diberi kesempatan ujian nasional sebanyak 3 kali dalam masa kontraknya.

Sama halnya dengan pengiriman ke Negara Jerman, para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga wajib lulus uji kompetensi, ujian nasional, dan persyaratan lainnya. Selain itu, calon PMI atau dalam hal ini tenaga Kesehatan harus mengikuti kursus Bahasa terlebih dahulu sebelum ujian. Saat ini, BP2MI membuka pendaftaran dan seleksi Perawat bagi program G to G (Government to Government) di Jerman Batch II, informasi lebih lanjut pada tautan berikut: https://bp2mi.go.id/

Sosialisasi Peluang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Indonesia ke Luar Negeri diselenggarakan secara daring dan luring dengan peserta dari mahasiswa Yomema Netherlands, BP2MI, Kementerian Kesehatan, rumah sakit vertikal, Politeknik Kesehatan, beberapa universitas, dan organisasi profesi. (AA/RR).

Bagikan