Ketua Komisi IX DPR RI :Kolaborasi, Agregasi, Advokasi, dan Koordinasi

Ketua Komisi IX DPR RI :Kolaborasi, Agregasi, Advokasi, dan Koordinasi

Tema Peran Komisi IX DPR RI Dalam Pengawasan Kesehatan disampaikan oleh Dede Yusuf M Effendi, ST.M.Ipol. (KetuaKomisi IX) pada Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Tingkat II yang dielenggarakan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta yang diikuti para calon dan pejabat tinggi di Kementerian Kesehatan RI. Langkah-langkah yang dilakukan oleh anggota legislative dalam menjalankan tiga peran fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap kesehatan yaitu : Konsep KOLABORASI sebagai langkah pemberdayaan jaringan masyarakat di daerah berbasis komunitas profesi dokter (IDI), perawat (PPNI), bidan (IBI), verifikator dll. AGREGASI upaya sosialisasi dan menyaring aspirasi masyarakat umum (kesehatan dan ketenagakerjaan) kemudian ditindaklanjuti dengan mitra kerja terkait.

ADVOKASI yaitu pembelaan serta pendampingan terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat seperti pengaduan  pelayanan BPJS dan malpraktek kedokteran melalui pembentukan tim advokasi kesehatan.

KOORDINASI sebagai garis komunikasi vertical antara stakeholder terkait dengan DPR RI. Temuan isu-isu local di tindaklanjuti untuk di bahas dan diselesaikan bersama sama pemerintah dan DPR RI.

Berita ini disiarkan oleh Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Sekretariat Badan PPSDM Kesehaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi telephone (021) 724 5517 – 72797302 , fax 739 8852

Bagikan