KONVENSI RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI TEKNIS  PENGELOLA RUMAH SAKIT

KONVENSI RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI TEKNIS PENGELOLA RUMAH SAKIT

Jakarta (14/11/19) -Badan PPSDM Kesehatan melalui Pusat Pelatihan SDM Kesehatan telah menyelenggarakan  Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Teknis (SKT)  Pengelola Rumah Sakit di Hotel Alana Sentul Bogor 7-9 November 2019. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusa tPelatihan SDM Kesehatan, dr. Achmad Soebagjo Tancarino, MARS atas nama Kepala Badan PPSDM Kesehatan, yang didampingi oleh Kepala Bidang Analisis Kompetensi dan Kebutuhan Pelatihan, Dedeh Sya’adah, SKM, MKM dan Kasubbid Analisis Kompetensi, Natasia Meutia, M.Psi. Psi. Narasumber dalam konvensi ini adalah Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 74 orang. Peserta berasal dari Rumah Saki tVertikal, Organisasi Profesi Rumah Sakit yaitu ARVI, ARSI, Arsada, Permapkin dan PERSI serta perwakilan dari satuan kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Konvensi ini dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan masukan demi penyempurnaan rancangan SKT yang sedang disusun. Hal ini menjadi penting agar rancangan SKT dapat diselesaikan dalam waktu dekat. SKT yang disusun salah satunya untuk mendukung penerapan Sistem Merit sebagaimana yang diamanahkan didalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Penyusunan SKT mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN dengan tahapan proses mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI, sehingga rangkaian kegiatan yang telah dilakukan melalui beberapa tahapan sudah sesuai peraturan mulai daristudi literature, pengumpulan data, penyusunan rancangan, verifikasi, prakonvensi sampai dengan konvensi.

Dalam waktu dekat, rancangan SKT Pengelola Rumah Sakit akan dibahas ulang untuk disempurnakan sesuai dengan masukan pada saat konvensi dan dilengkapi dengan kualifikasi. Sesuai Permenpan& RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, standar kompetensi teknismeliputi kamus kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan disampaikan kepada Kemenpan & RB. Kamus kompetensi teknis akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Kemenpan & RB, sementara Standar Kompetensi Jabatan akan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat digunakan secara nasional.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com.

Bagikan