Melalui Pembekalan, Kemenkes kembali akan menempatkan 315 Tenaga Kesehatan di DTPK

Melalui Pembekalan, Kemenkes kembali akan menempatkan 315 Tenaga Kesehatan di DTPK

Cianjur (30/4) - Melalui pembekalan Nusantara Sehat (Team Based) Batch IX sebanyak 315 tenaga kesehatan yang terdiri dari Dokter, dokter gigi, tenaga kesmas, perawat, tenaga analis kesehatan, kebidanan, tenaga kesling, tenaga gizi dan tenaga farmasi siap akan di tempatkan di 60 Puskesmas pada Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Daerah Bermaslah Kesehatan (BPK).

Acara pembukaan pembekalan Nusantara Sehat Batch IX dibuka langsung oleh Kepala Badan PPSDMK, Usman Sumantri yang berlangsung di Taman Cibodas, Cianjur. Beliau menyampaikan agar peserta Nusantara Sehat mampu menjadi ujung tombak layanan kesehatan di NKRI dengan berbekal disiplin, loyalitas, dedikasi, jiwa korsa dan semangat pantang menyerah, serta tidak mudah putus asa di tempat tugasnya dalam rangka memberikan layanan kesehatan paripurna.

"Saya harapkan dapat langsung berkolaborasi dengan aparat pemerintah dan lintas sektor lainnya yang berada di wilayah kerja masing masing" tandas Ka.Badan di akhir sambutan.

Tenaga kesehatan yang akan ditugaskan diberi pembekalan terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan di puskesmas yang berlangsung dari tanggal 25 April- 4 Juni 2018 di BBPK Ciloto. Pembekalan terdiri dari bela negara, penguatan program, pengembangan diri serta pelayanan medis dan komunitas. Melalui Pembekalan Tim Nusantara Sehat Diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalitas di daerah penugasan.

Nusantara Sehat

Tahun 2015 Kementerian Kesehatan telah mulai melaksanakan program Nusantara Sehat, dimana telah ditempatkan 694 tenaga kesehatan di 120 puskesmas, tahun 2016 menempatkan 728 Tenaga Kesehatan yang tersebar di 131 Puskesmas, dantahun 2017 menempatkan 1064tenaga Nusantara Sehat untuk ditempatkan di 188 Puskesmas.

Melalui Program Nusantara Sehat, Kemenkes berupaya untuk memperkuat puskesmas dalam menjalankan fungsi promotif dan preventif. Salah satu fungsi Puskesmas dalam Pembangunan Kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75  Tahun 2014 yaitu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertamadanupaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama.

Berita ini disiarkan oleh Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Sekretariat Badan PPSDM Kesehaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi telephone (021) 724 5517 – 72797302 , fax 739 8852

Bagikan