MENKES TANDA TANGANI KESEPAKATAN KERJASAMA DENGAN MENRISTEK DIKTI

MENKES TANDA TANGANI KESEPAKATAN KERJASAMA DENGAN MENRISTEK DIKTI

 

Jakarta,Senin (8/6/2015) Setelah selesai Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K). dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) yang diwakili oleh Deputi Bidang Relevansi dan Produktivitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dr. Ir. Agus Puji Prasetyono tentang Kerjasama Pengembangan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Usman Sumantri, M.Sc. dengan Rektor  Universitas Terbuka yang diwakili oleh Pembantu Rektor IV  Dr. Mohammad Yunus M.A. tentang Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan.

Dalam sambutanya Nila Farid Moeloek mengatakan Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga  kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan tenaga kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan.

Selain itu melalui nota kesepahaman Nila Farid Moeloek juga membuka acara Dialog Interaktif Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2015dengan tema nasional “ Rokok Illegal Merugikan Bangsa dan Negara.” Dalam sambutannya Menkes, menerangkan dalam mensyukseskan pengendalian tembakau, Pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan penjabarannya. Kementerian Kesehatan telah membuat Permenkes nomor 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar dan Tulisan pada Kemasan Produk Tembakau dan Peringatan tersebut diberlakukan mulai 1 Juni 2014; Permenkes Nomor 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan.

Regulasi dari Kementerian /Lembaga lain yang terkait dengan pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan, yaitu Peraturan Kepala Badan BOM Nomor 41 tahun 2013 tentang Produk Tembakau yang Beredar, Pencatuman Peringatan Kesehatan dalam iklan dalam Kemasan Produk Tembakau; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai.

Terkait komitmen Pemerintah Daerah terhadap upaya pengendalian tembakau, Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Jejaring Pengendalian Tembakau melakukan advokasi kepada Pemerintah daerah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 127 Kabupaten/Kota di 32 provinsi di seluruh Indonesia yang telah memiliki peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menkes mengimbau kepada jajaran Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang belum, untuk segera melahirkan peraturan tentang KTR.

Negara melalui Kementerian Kesehatan mengajak seluruh unsur masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok dan meningkatkan kesadaran bahwa pentingnya memberantas peredaran rokok  illegal yang merugikan bangsa dan negara dengan mengenali dan melaporkan rokok illegal kepada yang berwajib. Untuk menyusun suatu strategi pemberantasan peredaran rokok illegal diperlukan hasil riset yang sahih, yang mudah disosialisasikan hasilnya di masyarakat.

Beliau berharap kerjasama ini akan bermanfaat bukan hanya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan tetapi juga berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat di Indonesia.

 

      

Bagikan