Monitoring dan Evaluasi Dokter Internsip di Biak-Papua
Seperti yang tertuang pada PERMENKES RI No. 299/MENKES/PER/II/2010 bahwa untuk memantapkan mutu profesi dokter yang baru lulus program studi kedokteran berbasis kompetensi, perlu diselenggarakan program internsip di fasilitas pelayanan kesehatan.
Program intership adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.299/Menkes/Per/II/2010, ada dua jenis program internsip. Pertama, Program Internship Ikatan Dinas yaitu program internsip yang diikuti dokter dengan biaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan kewajiban mengikuti program penempatan sesuai dengan Program Kementerian Kesehatan setelah menyelesaikan program internsip. Kedua, Program Internship Mandiri yaitu program internsip yang diikuti dokter dengan biaya sendiri dengan tidak mempunyai kewajiban mengikuti program penempatan sesuai dengan Program Kementerian Kesehatan setelah menyelesaikan program internsip.
Di Indonesia sendiri yang pertama kali menerapkan program Problem Based Learning, adalah Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang. Hingga saat Unand telah menghasilkan lulusan pertamanya di tahun 2009, dan para lulusan ini telah mengikuti Uji Kompetensi di awal 2010. Mereka dipersiapkan mengikuti program Internsip yang pertama kalinya di Indonesia. Di Bali, program internsip pertama kali dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2012. Program ini diikuti oleh 95 orang dokter yang telah lulus dalam Uji Kompetensi Dokter Indonesia, yang tersebar di 8 Kabupaten dan 1 Kotamadya di Bali.
Kabupaten Badung diberikan kepercayaan untuk menjadi wahana Dokter Internsip. Program ini merupakan program lanjutan bagi dokter lulusan Fakultas Kedokteran Udayana untuk menambah pengalaman selama kurun waktu 1 tahun.
Dari sisi pengembangan SDM, program internsip dokter akan memberikan kesempatan kepada dokter untuk mendapatkan pengalaman yang meliputi pengalaman melakukan upaya kesehatan perorangan (UKP) selama 8 bulan, dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) selama 4 bulan.
Sebagai perbandingan, sebagaian besar negara maju telah melaksanakan program internsip untuk lulusan fakultas kedokteran, oleh karena itu Indonesia pun perlu melaksanakan internsip, sehingga para tenaga dokter indonesia akan siap dengan sistem dan situasi internasional yang terkait dengan kebijakan internsip bagi para tenaga dokter. Diharapkan melalui program internsip ini akan dihasilkan dokter yang semakin kompeten untuk memberikan layanan kesehatan primer bagi masyarakat luas, sehingga cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sehat akan segera tercapai.
Pengurus KIDI Pusat dr. Emil Bahtiar Moerad, Sp.P ( Ketua Sub Komite Pendaftaran dan Akreditasi Peserta), Tim Litbang Kemenkes RI di pimpin oleh Bambang, SKM, M.Kes dan Ibu Eliyah, SKM, MKM staf dari Bidang Pendayagunaan SDM Kesehatan Dalam Negeri Pusren-gun SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan mengadakan evaluasi terhadap dokter Internsip yang ditugaskan di RSUD Biak Numfor dengan mengedarkan kuisioner UKP dan UKM kepada mereka, hal ini dilaksanakan bahwa dengan mengisi kuisioner pada bulan Maret nantinya dapat dilihat bagaimana perkembangan keterampilan yang diperoleh para peserta internsip dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Penilaian ini akan dilaksanakan oleh KIDI pusat pada bulan Oktober 2015 mendatang.
Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com red.her-lus/2015