Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.020MENKES/410/2015 tanggal 2 November tahun 2015 perihal penetapan nama gedung dan aula unit utama, dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Gedung dan Aula Badan PPSDM Kesehatan ditetapkan dengan nama :
- Gedung “dr. Suwardjono Surjaningrat, Sp.OG, DR(HC)”
- Auditorium “dr. Herman Susilo, MPH”
2. Selanjutnya kami harapkan setiap acara / kegiatan yang menggunakan gedung dan auditorium BPPSDM Kesehatan
wajib menggunakan nama nama tersebut.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.