Nama Gedung dan Auditorium Badan PPSDM Kesehatan

Nama Gedung dan Auditorium Badan PPSDM Kesehatan

Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.020MENKES/410/2015 tanggal 2 November tahun 2015 perihal penetapan nama gedung dan aula unit utama, dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Gedung dan Aula Badan PPSDM Kesehatan ditetapkan dengan nama :

          - Gedung “dr. Suwardjono Surjaningrat, Sp.OG, DR(HC)”

          - Auditorium “dr. Herman Susilo, MPH”

     2. Selanjutnya kami harapkan setiap acara / kegiatan yang menggunakan gedung dan auditorium BPPSDM Kesehatan

wajib menggunakan nama nama tersebut.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    

Bagikan