Pemenuhan Kebutuhan ASN Tenaga Kesehatan Dari Produksi Setempat

Pemenuhan Kebutuhan ASN Tenaga Kesehatan Dari Produksi Setempat

Lampung (24/01)- Badan PPSDM Kesehatan memiliki 38 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mencetak tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. UPT tersebut adalah Politeknik Kesehatan yang memproduksi berbagai jenis tenaga kesehatan dengan jenjang pendidikan Diploma 3 dan Diploma 4. Secara historis keberadaan UPT tersebut di 34 provinsi diharapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di provinsi setempat, selain itu juga dapat mengatasi permasalahan retensi tenaga kesehatan.

Salah satu UPT Badan PPSDM Kesehatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Tanjungkarang pada tahun 2019 telah berhasil memenuhi sebagian kebutuhan  tenaga kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan tidak hanya di fasilitas pelayanan kesehatan primer tetapi juga termasuk di instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah lintas sektor. Jumlah keseluruhan yang berhasil lulus seleksi calon ASN sebanyak 521 orang. Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebanyak 409 orang dan kebutuhan tenaga kesehatan di Rumah Sakit pemerintah daerah sebanyak 96 orang. Selain itu juga memenuhi kebutuhan di Kantor Kesehatan Pelabuhan sebanyak 2 orang dan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Tanjungkarang sebanyak 2 orang, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan 1 orang. Kebutuhan tenaga kesehatan di instansi lintas sektor yang dipenuhi antara lain di kantor BKKBN Provinsi Lampung 1 orang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung 4 orang, POLDA Lampung 2 orang, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung 3 orang, dan di PT. Kereta Api Indonesia 1 orang.

Banyak produksi tenaga kesehatan yang dapat segera diserap dengan cepat di pasar kerja menunjukkan bahwa kualitas produksi yang baik dan diakui pasar kerja. Dengan demikian tugas pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan dapat terlaksana dengan baik terlebih jika seluruh UPT dapat memenuhi kebutuhan tanaga kesehatan di wilayah provinsi setempat. (Kontributor Suswati)

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com.

Bagikan