Pemerintah Akan Memberikan Perlindungan Sosial Bagi Fakir Miskin dan Masyarakat Tidak Mampu Melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Pemerintah Akan Memberikan Perlindungan Sosial Bagi Fakir Miskin dan Masyarakat Tidak Mampu Melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

 

Jakarta, Badan PPSDM Kesehatan - Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH optimis, pemerintah akan memberikan perlindungan sosial bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jaminan kesehatan yang dimaksud berupa perlindungan kesehatan yang bermanfaat untuk pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan pada Pertemuan Sosialisasi Implementasi SJSN Sektor Kesehatan berupa Jaminan Kesehatan  Nasional (JKN) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan pada  tanggal  9 Juli 2013.

Selama ini hanya sebagian kecil masyarakat yang mendapat perlindungan sosial baik berupa jaminan sosial maupun jaminan kesehatan seperti; Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes. Sedangkan sebagian besar masyarakat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Disamping itu dalam pelaksanaannya Jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta. Oleh karena itu  peserta Jamsostek, Jamkesmas,  Askes PNS, TNI Polri akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan, yang mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.  Dan diharapkan tanggal 1 Januari 2019 seluruh masyarakat sudah masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Menteri Kesehatan menyampaikan pada pertemuan sosialisasi yang diikuti oleh para Pengurus Pusat Organisasi Profesi Kesehatan bahwa “Pembelajaran dari pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat antara lain; terjadinya peningkatan utilisasi yang signifikan pada pemegang KJS, besaran tarif yang diberlakukan selama ini belum dapat menutup biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit serta adanya kecenderungan peningkatan pembiayaan yang disebabkan penyakit tidak menular”.

 Turut hadir pada pertemuan sosialisasi Implementasi SJSN tersebut Wakil Menteri Kesehatan, Staf Khusus Presiden Post-MDGs Draft Development, Staf Ahli Menteri Kesehatan, pejabat Eselon I dan II serta Perwakilan Organisasi Profesi. Pertemuan Sosialisasi Implementasi SJSN sektor kesehatan ini diselenggarakan oleh Pusat Standardisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan (Pustanserdik SDM Kesehatan), Badan PPSDM Kesehatan. (Zn)

Bagikan