Penataan Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan di Indonesia

Penataan Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan di Indonesia

Bertempat di Auditorium “dr. Herman Susilo”  Gedung “dr. Suwardjono Surjaningrat, Sp.OG, DR(HC)” Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan mengadakan  Rapat koordinasi  Pengelolaan Jabatan Fungsional  kesehatan yang berlangsung  sejak tanggal 30 Juli s/d 7 Agustus 2018 dan terbagi dalam 3 (tiga) regional yaitu :

  1. Regional I yaitu dilaksanakan pada tanggal 30-31 Juli 2018 (provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat);
  2. Regional II yaitu dilaksanakan pada tanggal 2-3 Agustus 2018 (Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan);
  3. Regional III yaitu dilaksanakan pada tanggal 6-7 Agustus 2018 (Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, DIY).

Peserta rapat koordinasi tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Perwakilan dari RSUD Kabupaten/Kota se Indonesia , perwakilan dari uni Pembina, Sekretariat Ditjen di lingkungan Kemenkes, dan perwakilan dari pusat-pusat di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan. Pertemuan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jabatan Fungsional ini bertujuan untuk:

  1. Penyiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang di Kabupaten/Kota
  2. Pembekalan Tim Penguji Kompetensi Kenaikan Jenjang jabatan di tingkat Kabupaten/kota
  3. Mensosialisasikan aplikasi E-Ukom kepada para admin penyelenggara,
  4. Penyiapan penyelenggaraan Inpassing (Uji Kompetensi Inpassing)
  5. Menjalin komunikasi dan kerjasama antar penyelenggara uji di tingkat pusat dan daerah

 

Kepala Badan PPSDM Kesehatan Usman Sumantri didampingi oleh Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Suhartati dan Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional  Jefri Thomas AES pada hari senin tanggal 6 Agustus 2018 membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan untuk regional III. Dalam sambutannya Kepala Badan PPSDM Kesehatan menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Kompetensi tersebut meliputi: a. kompetensi teknis b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. Tiga ranah kompetensi tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dan pemenuhan kompetensinya menjadi salah satu aspek penting percepatan Reformasi Birokrasi. Sedangkan dalam hal Pengelolaan Jabatan Fungsional mencakup dari :

  1. Perencanaan yang meliputi 1) penjabaran tugas dan fungsi organisasi, 2) pelaksanaan analisis jabatan, 3) perhitungan analisis beban kerja, 4) penetapan peta jabatan, 5) penetapan regulasi.
  2. Pengangkatan seorang ASN menjadi pejabat fungsional melalui 1) penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional, 2) pengangkatan pertama kali dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 3) perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi menjadi Jabatan Fungsional dan 4) Promosi.
  3. Pengembangan Jabatan Fungsional kesehatan antara lain : 1) mengikuti pelatihan jenjang, 2) memenuhi angka kredit dan 3) mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Kementerian Kesehatan selaku instansi pembina jabatan fungsional kesehatan memiliki peran sebagai pengelola jabatan fungsional untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Dalam melaksanakan peran tersebut, instansi pembina memiliki 18 tugas.  Tugas yang  terkait dengan kompetensi dan pengangkatan diantaranya :

  1. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional;
  2. menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;
  3. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional;
  4. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan
  5. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional.

Diakhir sambutan Kepala Badan PPSDM Kesehatan mengharapkan agar peserta pertemuan dapat memanfaatkan rapat koordinasi tersebut untuk berkoordinasi dalam rangka percepatan penyelenggaraan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan dan persiapan pelaksanaan inpassing nasional 2018 di seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (YA & H)

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan