Pengawasan terhadap SDMK WNA, Kemenkes menggandeng BAIS TNI

Pengawasan terhadap SDMK WNA, Kemenkes menggandeng BAIS TNI

Masuknya Sumber Daya Manusia Kesehatan Warga Negara Asing (SDMK WNA) ke Indonesia adalah sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan bebas dibidang jasa khususnya dalam pelayanan kesehatan. Dalam perundingan perdagangan jasa pelayanan kesehatan,  penawaran terhadap akses pasar kadang diikuti dengan permintaan untuk mempermudah mobilisasi SDMK WNA ke Indonesia.  Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes nomor 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing  yaitu Tenaga Medis  (dokter spesialis/dokter gigi spesialis) atau tenaga kesehatan lain dengan jenjang pendidikan minimal Starta-1 ataupun setara yang akan bekerja di Rumah Sakit kelas A dan kelas B yang sudah terakreditasi.

Data pada tahun 2018  terdapat 108 orang SDMK WNA yang mengajukan rekomendasi untuk melakukan kegitan di sektor kesehatan. Para SDMK WNA tersebut diantaranya melakukan kegiatan bakti sosial, latihan gabungan/Bersama militer, pedidikan dan pelatihan kesehatan, pelayanan kesehatan dan kerjasama teknis luar negeri. 

Bertempat di Lantai 3 gedung Mako BAIS TNI, pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  antara BPPSDMK dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) tentang Pengawasan Terhadap Kegiatan Sumber Daya Manusia Kesehatan Warga Negara Asing (SDMK WNA). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan Usman Sumantri dengan Kepala BAIS TNI Marsekal Muda Kisenda Wiranata Kusuma,MA. Turut hadir dalam acara ini Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu. PKS ini merupakan tindak lanjut atas ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Kesehatan RI dengan Panglima TNI pada tanggal 14 Februari 2017.  Diharapkan dengan adanya PKS ini dapat semakin meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan SDMK WNA di Indonesia sehingga dapat mengurangi bahkan menghilangkan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh SDMK WNA, melindungi masyarakat Indonesia dari kegiatan ilegal tersebut serta terjaganya kedaulatan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). Selain itu pemberian dukungan BAIS TNI terhadap pengamanan tenaga kesehatan di Indonesia khususnya bagi Tenaga Kesehatan dengan penugasan khusus di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK). (YA/Red)

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan