PERTEMUAN KOORDINASI NASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN TAHUN 2013

PERTEMUAN KOORDINASI NASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN TAHUN 2013

Batam,28/10/13, Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr.Untung Suseno Sutarjo, M.Kes membuka secara resmi Pertemuan Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pendidikan Tenaga Kesehatan Tahun 2013 dengan mengusung Tema “Penguatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Milik Masyarakat (Swasta), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan TNI/Polri” yang diselenggarakan di Hotel Pacific Palace Hotel Batam mulai tanggal  28-30 Oktober 2013.

Kegiatan ini merupakan pertemuan rutin yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan dengan tujuan mendapatkan kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan pasca alih bina, sehingga didapatkan solusi dalam keselarasan pada pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan, ujar dr. Donald Pardede, MPPM Selaku ketua Panitia pertemuan ini.

Kepala Badan PPSDM Kesehatan menyampaikan bahwa Penguatan kualitas penyelenggaraan pendidikan di institusi pendidikan tenaga kesehatan agar bermuara pada peningkatan kualitas lulusan yang berkualitas, kompeten dan memberikan daya ungkit yang besar terhadap program yang dijalankam pemerintah, sebentar lagi kita akan menyongsong tantangan yaitu kepesertaan menyeluruh jaminan kesehatan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang tentang BPJS.

Penyelenggaraan kepesertaan menyeluruh jaminan kesehatan atau yang kita kenal dengan Universal Health Coverage (UHC), memerlukan dukungan tenaga kesehataan yang mencukupi, baik dalam jumlah, jenis maupun mutunya, selanjutnya untuk menunjang pelaksanaan Jaminan Kesehatan diperlukan lulusan yang bermutu. Berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan lulusan pendidikan tenaga kesehatan yang bermutu, misalnya dari sisi penyelenggaraan, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dikembangkan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Sistem penjaminan mutu tersebut dikembangkan melalui pengembangan dan implementasi standar-standar dalam kerangka sistem penjaminan mutu internal, yang selanjutnya untuk melihat kualitas penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi oleh BAN PT atau lembaga lain yang berwenang. Selanjutnya dari sisi luaran, untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan di dunia kerja dilakukan uji kompetensi di akhir proses pembelajaran atau dikenal dengan istilah“exit exam” olehMajelisTenaga Kesehatan Indonesia.   

Pertemuan ini melibatkan para nanasumber: Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Sekretariat Jenderal Kemendagri serta dari jajaran Kementerian Kesehatan RI

Harapan dalam pertemuan ini adanya kesepakatan permasalahan pasca alih bina, sehingga didapatkan solusi dalam keselarasan pada pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan dan persepsi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan antara Kementerian Kesehatan dan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan milik Masyarakat (Swasta), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan TNI/Polri.

Bagikan