Poltekkes Jayapura Luluskan 1.674 Mahasiswa Reguler dan Program Percepatan

Poltekkes Jayapura Luluskan 1.674 Mahasiswa Reguler dan Program Percepatan

JAYAPURA (29/8) – Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jayapura meluluskan 1.674 mahasiswa untuk tahun 2018 ini.  Dari jumlah tersebut 940 orang di antaranya berasal dari kelas Reguler yang akan menyandang gelar sebagai Ahli Madya Kesehatan bagi lulusan Diploma III dan Sarjana Terapan Kesehatan bagi lulusan Diploma IV. Sementara untuk 734 orang merupakan lulusan dari kelas Program Percepatan yang akan menyandang gelar sebagai Ahli Madya Kesehatan.

Acara Wisuda ini diselenggarakan di Auditorium Universitas Cenderawasih pada 28 Agustus 2018 yang diikuti oleh 517 mahasiswa dari Prodi-prodi di Jayapura. Adapununtuk 1.158 mahasiswa yang berasal dari Prodi di luar Jayapura seperti Biak, Nabire, Kepulauan Yapen, Merauke, Wamena, dan Timika telah menyelenggarakan wisuda di daerah masing-masing.

Prosesi wisuda ini dipimpin oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jayapura Dr. Isak JH. Tukayo, S.Kp, M.Sc. Turut hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari unsur pemerintah daerah dan TNI/Polri. Adapun Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Dra. Oos Fatimah Rosyati, M.Kes hadir mewakili unsur Badan PPSDM Kesehatan.  

Untuh tahun ini selain meluluskan mahasiswa dari kelas Reguler, Poltekkes Kemenkes juga mewisuda mahasiswa Program Percepatan. Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah mengamanatkan setiap tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum D III. Sebagai solusinya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan Kemenristek Dikti mengembangkan program percepatan pendidikan tenaga kesehatan dari jenjang pendidikan menengah (setingkat SMA) dan Diploma I ke Diploma III di sejumlah Kampus Poltekkes Kemenkes, salah satunya Poltekkes Kemenkes Jayapura. Program percepatan ini dirancang agar mahasiswa dapat mengikuti pendidikan tanpa meninggalkan tugas pokok sehari-sehari di tempat kerja, namun dalam proses pembelajarannya tetap memperhatikan kaidah-kaidah dan norma penyelenggaraan pendidikan. (Sumber:Humas Poltekkes Jayapura)

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan