Rapat Koordinasi Pengelolaan Jabfung Kesehatan
Jakarta, 18 April 2018
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan tgl 17-18 April 2018 telah memasuki hari kedua. Pada rakor hari kedua dibuka secara resmi dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan Usman Sumantri. Hadir pula Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDMK Suhartati, S.Kep M.Kes, dan Kepala Bidang Pengembangan Jabfung Kesehatan dr. Jefri Thomas AE, MKM. Berbeda dengan pertemuan hari pertama yang dihadiri oleh UPT daerah, sedangkan rakor hari kedua dihadiri oleh Satker unit Utama selaku pembina kepegawaian, dan UPT vertikal(RS).
Dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier bagi pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional kesehatan di seluruh Indonesia, Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pembina bagi pejabat fungsional kesehatan berupaya melakukan pengelolaan Jabatan Fungsional kesehatan yang terbaik.
Adapun Unit Pengelola Kepegawaian meliputi biro yang membidangi kepegawaian dan bagian yang membidangi kepegawaian yang mempunyai tugas mengusulkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara, menetapkan pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Fungsional, pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional, pemberhentian dari Jabatan Fungsional, melaksanakan sharing data kepegawaian dengan sistem informasi Jabatan Fungsional yang dikembangkan. Unit Pengelola Pelatihan yaitu Pusat Pelatihan SDM Kesehatan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengembangan, penyusunan kurikulum, akreditasi dan sertifikasi sampai dengan pemantuan dan evaluasi pelatihan jabatan fungsional kesehatan.
Dengan hal tersebut Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan melibatkan unit Pembina, unit pengelola kepegawaian dan unit pelatihan, dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama baik lintas program maupun lintas sektor.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Badan PPSDM Kesehatan menyampaikan bahwa
"Pemenuhan kompetensi menuju profesionalisme PNS menjadi salah satu program percepatan reformasi birokrasi dan menjadi salah satu aspek penting Reformasi Birokrasi".
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Saat ini pejabat fungsional kesehatan terdiri dari 30 jenis, yang berjumlah sebanyak 349.743 pejabat fungsional dan tersebar di berbagai rumah jabatan di seluruh Indonesia baik itu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun di 28 Kementerian dan Lembaga. Adapun rumah jabatan yang dimaksud adalah puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, balai kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya.
Untuk dapat mengoptimalkan peran para pejabat fungsional kesehatan di satuan kerja yang membidangi kesehatan maupun instansi pengguna lainnya, maka dibutuhkan pengelolaan Jabatan Fungsional kesehatan yang mencakup perencanaan yang meliputi : 1) penjabaran tugas dan fungsi organisasi, 2) perhitungan analisis beban kerja, 3) pelaksanaan analisis jabatan, 4) pelaksanaan evaluasi jabatan, 5) penetapan peta jabatan, 6) penyusunan formasi, dan 7) penetapan regulasi.
Pengangkatan Jabatan Fungsional dapat melalui :1) penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional, 2) pengangkatan pertama kali dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 3) perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi menjadi Jabatan Fungsional dan 4) Promosi. Setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional kesehatan tugas dari pejabat fungsional kesehatan adalah melaksanakan setiap butir kegiatan untuk dinilai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier. Beberapa aspek pengembangan Jabatan Fungsional kesehatan antara lain : 1) mengikuti pelatihan jenjang, 2) memenuhi angka kredit dan 3) mengikuti dan lulus uji kompetensi.