Review Standar Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (SK3APDN) Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
BOGOR (25/8) - Pusat Pelatihan SDM Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Review Standar Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (SK3APDN) di Salak Tower Hotel Bogor pada tanggal 23 s.d 25 Agustus 2018. Yang hadir dalam pertemuan ini berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/kota, Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) dan Pusat-Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pada tahun 2017 Kementerian Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan, dengan berkoordinasi dan konsultasi dengan Badan PSDM Kementerian Dalam Negeri telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka menyusun rancangan standar kompetensi dengan merujuk pada urusan konkuren urusan pemerintahan bidang kesehatan. Dimulai dengan workshop teknik penyusunan standar kompetensi yang difasilitasi oleh tim Badan PSDM Kemendagri, kemudian diikuti kegiatan-kegiatan lanjutan seperti melakukan pengambilan data di Dinas Kesehatan Provinsi, Kab./Kota terpilih, melakukan verifikasi, dan konvensi standar kompetensi kerja aparatur pemerintahan dalam negeri bidang kesehatan.
Penyusunan Standar kompetensi ini dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan SDM Kesehatan sebagai Tim Perumus RSK3APDN Kesehatan berdasarkan Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.04.02/ MENKES/ 493/ 2015. Tahapan Penyusunan Rancangan SK3APDN meliputi:
1) Pemetaan Tugas Fungsi Kerja Organisasi, yang dikoordinir oleh Biro Hukor telah menghasilkan Kepmenkes 505 Tahun 2016 tentang Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; dan Permenkes 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
2) Penyusunan instrumen pengambilan data sesuai dengan sub urusan bidang kesehatan sebagaimana lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
3) Pengumpulan data sebagai dasar perumusan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, urusan bidang kesehatan, telah dilakukan pengumpulan data berupa kuesioner dan FGD pada beberapa 11 Dinas Kesehatan (Provinsi dan Kab/Kota).
4) Verifikasi SK3APDN melibatkan Dinas Kesehatan dan Unit Program Kementerian Kesehatan
5) Pra Konvensi pada bulan oktober 2017
6) Konvensi pada bulan Desember 2017
7) Dan uji coba Pemaketan RSK3APDN pada bulan Mei 2018 di 5 Dinas Kesehatan (Provinsi dan Kab./Kota).
Pertemuan ini dibuka secara resmi oleh plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr. Siswanto, MPH, DTM dalam sambutannya beliau mengatakan “Kalau kita melihat seluruh tahapan tadi, rupanya sudah lewat enam tahapan, bahkan sudah melakukan uji lapangan dan uji konvensi, sehingga pertemuan ini merupakan super finalisasi, dengan melakukan review terhadap Bapak dan Ibu yang nantinya dikenai peraturan ini”. Selain Ka. Badan PPSDM Kesehatan dan Ka. Pusat Pelatihan SDM Kesehatan, Pertemuan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan PSDM Kemendagri, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah dan Adinkes.
Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan dr. Trisa Wahyuni Putri, M.Kes menyempatkan diri untuk hadir dan bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan yang hadir dalam pertemuan ini. Ka. Pusat Pelatihan SDM Kesehatan dr. Achmad Soebagjo Tancarino, MARS mengatakan “harapan kami ingin membantu Dinas Kesehatan untuk memperkuat, tetapi kalau Dinas Kesehatannya sudah kuat kami ingin yang sudah kuat membantu yang lain, sehingga seindonesia Kepala Dinas bagus semua”, ucap beliau sebelum menutup acara pertemuan ini.
Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com