SEMINAR ASPEK HUKUM KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA PENDIDIKAN DOKTER/DOKTER GIGI SPESIALIS

SEMINAR ASPEK HUKUM KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA PENDIDIKAN DOKTER/DOKTER GIGI SPESIALIS

Jakarta /Sabtu, 21 Desember 2013, Kepala Pusat Standardisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan Sumberdaya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan ( dr.Kirana Pritasari, MQIH)  mengadakan Pertemuan dengan tema “ Seminar Aspek Hukum Kesehatan dan Perlindunan Hukum peserta Pendidikan Dokter/Dokter Gigi Spesialis”. Pertemuan ini membahas bersama permasalahan dalam penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis (PDS/PDGS), khususnya terkait permasalahan legal aspek kewenangan dokter/dokter gigi residen selama melaksanakan proses Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis serta penugasan pasca jenjang 1 (satu) di rumah Sakit Pendidikan Utama maupun Rumah Sakit Pendidikan Jejaring.

Kepala Badan PPSDM Kesehatan  (dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes.) menyampaikan kelemahan dalam hal teknis maupun administratif terkait penyelenggaraan pelayanan oleh dokter dan dokter gigi peserta program  PDS/PDGS, juga pada saat para residen mulai belajar dan bekerja di Rumah Sakit Jejaring di luar Rumah Sakit Pendidikan Pengampu, seperti program penugasan khusus dan program lain seperti Sister Hospital atau kerjasama antara Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Daerah. Kelemahan ini berdampak kepada terbukanya celah tuntutan hukum bagi dokter dan dokter gigi residen dalam memberikan pelayanan yang mengakibatkan rasa tidak aman dan nyaman dalam bekerja.

Dari kalangan Akademis FKUI (Prof. Dr.dr. Herkutanto, SH, LLM, FACLM, Sp.F(K)  mengatakan sebagai berikut (1) Penerapan hukum pidana pada “professional misjudgment” harus ekstra hati-hati karena mempertimbangkan “faktor pre-existing dissease” dalam profesi kedokteran yang membedakannya dengan kecelakaan lalu lintas, pembuktian kelalaian dalam profesi kedokteran adalah unik dari segi culpa, foreseeability, dan kausalitas. (2) Institusi Penyelenggara Pendidikan kedokteran harus menyelenggarakan mekanisme proteksi keselamatan pasien dan medical liability system bagi dokter konsultan dan PPDS.

Kesempatan Kedua  Staf Ahli Menteri  Bidang Mediko Legal (Prof. Dr. Budi Sampurna, SH, DFM, Sp.F (K), Sp.Kp. Mengatakan Perlindungan hukum bukanlah ketentuan yang menghilangkan adanya kemungkinan penuntutan hukum oleh orang lain, tetapi memberikan perlindungan untuk : (a) beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan, bekerja bebas sesuai profesi, tanpa paksaan dan ancaman. (b) memperoleh kewenangan yang sesuai dengan kompetensi keprofesiannya.

Kesempatan Ketiga  dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Prof. Dr. Agung Pranoto,dr. M.Kes. Sp.PD, K-EMD) menyampaikan  pengalaman Fakultas Kedokteran Dalam memberikan perlindungan hukum bagi peserta pendidikan program Dokter Spesialis.

Pertemuan ini diselenggarakan dengan maksud agar pemangku kepentingan di tingkat pusat, FK/FKG Pengampu serta Rumah Sakit Pendidikan utama dan RS Jejaring serta Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota dapat melakukan koordinasi secara bersama-sama untuk memperoleh kesepahaman akan hak dan kewajiban peserta didik Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dari kaca mata hukum sehingga dokter/doktergigi residen dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan merasa aman dalam menjalankan profesinya serta mendapatkan perlindungan hukum.

Kegiatan ini  diselenggarakan di Hotel Manhattan Jakarta,  sebanyak 70 peserta hadir dari pertemuan  yang terdiri dari Peserta Kementerian dan Lembaga, Peserta Kementerian Kesehatan, Peserta Konsulta/Ahli, Perserta Organisasi Profesi/Asosiasi,Perserta Dekan FK dan FKG/ Ketua Program Studi Dokter/Dokter Gigi Spesialis, Direktur RS Pendidikan Utama dan Jejaring, Peserta Provinsi/Kabupaten / Kota dan Peserta PPSD/PPDGS dan staf dilingkungan Pusat Standadisasi, Sertifikasi Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan.

Bagikan