Seminar Pengembangan Karir SDMK Berdasarkan KKNI

Seminar Pengembangan Karir SDMK Berdasarkan KKNI

Jakarta (26/2/) - Seminar Pengembangan Karir SDMK Berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dilaksanakan di wisma atlet Century Park hotel Jakarta. Seminar dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari para narasumber, pemangku kepentingan  terkait dan peserta seminar dalam rangka penyusunan Grand Design Pengembangan Karir SDM Kesehatan.

Seminar dibuka secara resmi oleh Ka. Badan PPSDM Kesehatan Usman Sumantri, dalam sambutannya beliau berharap hasil dalam Seminar Pengembangan Karir SDMK Berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ini akan menjadi masukan yang mencerminkan keadaan pengelolaan pengembangan karir tenaga kesehatan saat ini dan rumusan rancangan Regulasi Pengembangan Karir sesuai dengan kebutuhan di fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu diterapkan secara umum bagi masing-masing tenaga kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan kepada masyarakat untuk menjadikan masyarakat Indonesia hidup sehat. Pusat Peningkatan Mutu SDMK diharapkan dapat menindak lanjuti hasil seminar dengan mengadakan pertemuan pembahasan lebih lanjut dan teknis atas rancangan Grand Design Pengembangan Karir yang melibatkan peserta seminar hari ini dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Berdasarkan Permenkes 30 Tahun 2018,Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, memiliki peran dan fungsi dalam penjaminan mutu tenaga kesehatan. Penjaminan mutu tenaga kesehatan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan agar dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan tetap mengutamakan asas keselamatan pasien (patient safety). Untuk itu perlu dilakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan karir sumber daya manusia kesehatan. Agar pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan karir mendapatkan gambaran yang rinci dan spesifik, Pusat Peningkatan Mutu SDMK melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam hal pengembangan karir tenaga kesehatan terlebih dahulu sebelum mengembangkan kepada sumber daya manusia kesehatan. Kebijakan teknis pengembangan karir tenaga kesehatan akan dituangkan dalam Regulasi Pengembangan Karir SDM Kesehatan agar SDM Kesehatan baik aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN, memiliki karir yang sama dimanapun mereka bekerja.

Dalam rangka penyusunan Regulasi Pengembangan Karir SDM Kesehatan,diperlukan banyak masukan dari berbagai pihak terkait pengembangan karir SDM Kesehatan. Hal ini sangat penting, agar Regulasi yang akan disusun mencerminkan keadaan saat ini terutama pengembangan karir bagi SDM Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Seminar dihadiri oleh Pengurus pusat organisasi profesi (32 OP); Unit Teknis pelaksana program di lingkungan Kemenkes; Rumah Sakit Swasta; Rumah Sakit Pemerintah Pusat; Rumah Sakit Pemerintah Daerah serta Rumah Sakit Kementerian/Lembaga.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan