SINKRONISASI DATA SDM KESEHATAN DAERAH DAN PUSAT

SINKRONISASI DATA SDM KESEHATAN DAERAH DAN PUSAT

Mataram,(24/3) – Pertemuan pengelolaan Data Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Daerah / Institusi dilandasi demi terwujudnya informasi data mengenai tenaga kesehatan di Indonesia secara valid dan update dengan cara mensinergikan antara pusat dan daerah dalam mendata jumlah tenaga kesehatan yang ada. Untuk tahun ini diperiode pertama Subbag data dan informasi, Set. Badan  menyelenggarakannya di Mataram pada tanggal 22 -24 Maret 2017.

Diawali dengan laporan yang disampaikan Ka. Subbag Data dan Informasi (datin), Set. Badan PPSDMK, Hery Hermawanto, SKM, M.Kes bahwa pertemuan ini merupakan penjabaran dari tema Rakerkesnas yaitu “ Sinergi Pusat dan Daerah”. Di awal tahun 2017 Menteri Kesehatan mengharapkan peran serta institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data tentang tenaga kesehatan, sehingga Poltekkes Kemenkes, BBPK  dan Bapelkes diharapkan dapat menyusun informasi kinerjanya karena hasil tersebut perlu dipublikasi yang dengan mudah diakses oleh masyarakat dengan cara membangun database yang berbasis website.

Sekretaris Badan PPSDMK, dr. Kirana Pritasri, MQIH didampingi Kepala Bagian Program dan Infromasi, Sjamsul Ariffin, SKM, M.Epid, menyampaikan untuk selalu melakukan regenerasi pengelola data baik pusat, provinsi maupun kabupaten / kota sehingga terjadi hubungan yang baik dalam pemanfaatan dana dekonsentrasi.

Pengelolaan kesehatan perlu dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah serta dibuat dalam sistem kesehatan  nasional. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 167, bahwa penyelenggaraan pengelolaan kesehatan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan admnistrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, dan pembiayaan kesehatan yang terpadu dan saling mendukung antara pemerintah, pemda dan/atau peran serta masyarakat yang didukung ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta pengaturan hukum kesehatan untuk menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

“Karena dari Sistem Informasi Kesehatan yang baik, lengkap dan selalu update kita dapat memprediksi atau menghitung kebutuhan SDM Kesehatan di seluruh pelosok negeri”, lanjut Ses Badan.

Terkait dengan Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Sekretaris Badan menyampaikan 3 indikator kinerja program yaitu :

1. Jumlah puskesmas minimal memilki 5 jenis tenaga kesehatan (tenaga Kesehatan Mayarakat, tenaga Gizi, tenaga Sanitarian, tenaga Analis Kesehatan, tenaga Sanitarian, tenaga Analis Kesehatan, tenaga Farmasi)

2. Persentase RS Kab/Kota kelas C memiliki 4 doketr spesialis dasar dan 3 dokter spesialis penunjang

3. Jumlah SDM Kesehatan yang ditingkatkan kompetensinya

Pengelola data pengembangan dan pemberdayaan SDMK daerah dan institusi pada tahun 2017 merupakan upaya koordinasi dalam suatu forum, pertemuan dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Poltekkes Kemenkes, BBPK/Bapelkes Kementerian Kesehatan serta instansi lainnya agar diperloleh data lengkap, akurat dan terkini yang berasal dari berbagai unit/fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah, pemerintah daerah dan swasta.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_ppsdmk@yahoo.co.id

Bagikan