SOSIALISASI DAN FOCUS GR0UP DISCUSSION  RANCANGAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN  SUBSTANSI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

SOSIALISASI DAN FOCUS GR0UP DISCUSSION RANCANGAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN SUBSTANSI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

Pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satu substansi yang mendapatkan perhatian berbagai pihak adalah seputar topik Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai salah satu unit kerja Kemenkes yang memiliki tugas pengelolaan SDMK menyelenggarakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan kesehatan di Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid baik secara luring di Jakarta dan daring melalui zoom meeting serta disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Kemenkes, pada 27-31 Maret 2023. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari public hearing yang juga diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 14-17 Maret 2023.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin ini menarik perhatian berbagai pihak. Jumlah peserta yang hadir secara daring sebanyak 1.465 orang (1.000 partisipasn di Zoom, 465 views di Youtube). Stakeholder yang hadir secara luring dari Kemenko PMK, Kemendagri, TNI, dan satuan kerja di lingkungan Kemenkes.
Dalam sambutannya Budi mengatakan terdapat 2 amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang saat ini perlu kita perjuangkan bersama. Pertama, bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Kedua, negara harus bertanggung jawab dan hadir untuk menyediakan fasyankes. Mengapa kita perlu memperjuangkan 2 amanat konstitusi ini sekarang? Karena tidak dapat dipungkiri bahwa hingga hari ini mayoritas masyarakat indonesia tidak memiliki akses layanan kesehatan terjangkau dan berkualitas yang selayaknya didapatkan.
Sementara itu Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya menyampaikan harapannya terkait penyelenggaran kegiatan ini. “Masyarakat memiliki peran penting untuk memberikan masukan selama proses pembentukan RUU, partisipasi aktif masyarakat dapat menghasilkan RUU yang berpihak terhadap kepentingan masyarakat. RUU Kesehatan harus mendukung upaya peningkatan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas.” ujarnya.

Bagikan