Sosialisasi Peralihan dari PT ASKES ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Sosialisasi Peralihan dari PT ASKES ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Jakarta, 27/01/2014- Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 111 tahun 2013, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia, yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes yang bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Bertempat di Auditorium Badan PPSDM Kesehatan telah dilaksanakan Sosialisasi Peralihan PT ASKES ke BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Badan PPSDMK, dr. untung Suseno Sutarjo, M.Kes sekaligus membuka acara tersebut.Dalam sambutannya Kepala Badan menyampaikan, dalam rangka mendukung program BPJS, agar dapat berjalan dengan lancar maka dibutuhkan sosialisasi yang bertujuan agar pegawai di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan dapat mengetahui dan memahami tentang pentingnya menjadi anggota BPJS kesehatan serta bermanfaat bagi seluruh karyawan di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan. Sebagaimana arahan Menteri Kesehatan dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit dengan melakukan upaya efisiensi.

Pertemuan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon II, Kepala BBPK Jakarta, Pejabat selon III dan IV, Direktur poltekkes kemenkes Jakarta I, III, Manado, Gorontalo beserta seluruh pegawai di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan. Hadir dalam pertemuan ini pula Kepala Pemasaran BPJS Jakarta Selatan untuk memberikan pemaparan tentang BPJS.

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor tetapi pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang di inginkan. Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada tahun 2014 dan pada tahun 2019 diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.

 

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat       e-mail  humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan